Dari Syahadat ke Syariat: Ketika Islam Bukan Lagi Pilihan Parsial
Miftah yusufpati
Jum'at, 20 Juni 2025 - 04:15 WIB
Komitmen terhadap totalitas syariat adalah bentuk logis dari pengakuan tauhid. Ilustrasi: AI
LANGIT.ID-Mengucap dua kalimat syahadat bukan sekadar deklarasi iman. Itu adalah ikrar total, peralihan identitas, dan pernyataan tunduk. Dari situlah, Islam mulai berlaku secara menyeluruh: bukan hanya pada ritual ibadah, tapi juga pada hukum, sikap, dan pilihan hidup.
SyaikhYusuf Al-Qardhawi, ulama terkemuka dari Mesir, menekankan dalam Fatawa Qardhawibahwa orang yang telah bersyahadat tidak lagi punya hak untuk memilah-milah ajaran Islam. Ia wajib menerima keseluruhan hukum Islam sebagaimana yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak ada ruang tawar-menawar.
"Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan," tulis Qardhawi, seraya mengutip firman Allah dalam QS. Al-Ahzab: 36, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.”
Pandangan ini mencerminkan konsep totalitas dalam keislaman—sebuah prinsip bahwa iman bukan hanya keyakinan spiritual, tetapi juga penerimaan mutlak terhadap sistem nilai dan hukum Islam.
Baca juga: Syahadat di Ujung Nafas: Tiket Terakhir ke Surga yang Tak Pernah Hangus
Qardhawi menyebutkan bahwa ada hukum-hukum agama yang sudah diketahui dan tidak bisa dibantah: salat, puasa, zakat sebagai kewajiban; pembunuhan, zina, riba, dan minum khamar sebagai larangan tegas. Siapa yang mengingkari atau meremehkan hukum-hukum ini, bahkan memperoloknya, dinilai keluar dari Islam. “Maka dia menjadi kafir dan murtad,” tulisnya.
Tentu ada pengecualian bagi mereka yang benar-benar belum tahu: para muallaf yang baru mengenal Islam, atau orang-orang yang hidup terisolasi dari komunitas Muslim. Tapi begitu seseorang tahu dan paham, hukum Islam mulai berlaku penuh atasnya.
SyaikhYusuf Al-Qardhawi, ulama terkemuka dari Mesir, menekankan dalam Fatawa Qardhawibahwa orang yang telah bersyahadat tidak lagi punya hak untuk memilah-milah ajaran Islam. Ia wajib menerima keseluruhan hukum Islam sebagaimana yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak ada ruang tawar-menawar.
"Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan," tulis Qardhawi, seraya mengutip firman Allah dalam QS. Al-Ahzab: 36, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.”
Pandangan ini mencerminkan konsep totalitas dalam keislaman—sebuah prinsip bahwa iman bukan hanya keyakinan spiritual, tetapi juga penerimaan mutlak terhadap sistem nilai dan hukum Islam.
Baca juga: Syahadat di Ujung Nafas: Tiket Terakhir ke Surga yang Tak Pernah Hangus
Qardhawi menyebutkan bahwa ada hukum-hukum agama yang sudah diketahui dan tidak bisa dibantah: salat, puasa, zakat sebagai kewajiban; pembunuhan, zina, riba, dan minum khamar sebagai larangan tegas. Siapa yang mengingkari atau meremehkan hukum-hukum ini, bahkan memperoloknya, dinilai keluar dari Islam. “Maka dia menjadi kafir dan murtad,” tulisnya.
Tentu ada pengecualian bagi mereka yang benar-benar belum tahu: para muallaf yang baru mengenal Islam, atau orang-orang yang hidup terisolasi dari komunitas Muslim. Tapi begitu seseorang tahu dan paham, hukum Islam mulai berlaku penuh atasnya.