Membaca Ulang Aturan dalam Keadaan Terpaksa: Fikih Tak Sekadar Larangan
Miftah yusufpati
Senin, 28 Juli 2025 - 17:00 WIB
Al-Qardhawi mengusulkan agar umat Islam keluar dari doktrin legal-formal ke pendekatan yang lebih manusiawi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah gegap gempita wacana pemurnian syariat yang kerap dipahami sebagai pengetatan aturan, ada satu prinsip yang justru ditinggalkan: at-taysir, atau kemudahan. Dalam logika fikih klasik, ia bukan pengecualian, tapi fondasi. Dan dalam Fiqh Prioritas karya Syaikh Yusuf al-Qardhawi, kemudahan itu bukan hanya legalitas darurat, melainkan jalan tengah yang menjembatani tuntutan wahyu dengan realitas manusia.
Buku yang terbit lebih dari dua dekade lalu dan kembali ramai dibicarakan dalam forum-forum pengajian dan kajian Islam belakangan ini, menawarkan tafsir segar terhadap salah satu prinsip mendasar syariat: pengakuan terhadap darurat sebagai bagian dari dinamika kehidupan.
Al-Qardhawi menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, syariat bukan hadir untuk memberatkan, tetapi untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang tak tertanggungkan.
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Baqarah: 173)
Baca juga: Jalan Terang Menuju Kemudahan: Pelajaran Fikih Prioritas untuk Zaman yang Sarat Kepayahan
Ayat ini muncul berulang kali dalam empat tempat berbeda di Al-Qur’an. Bukan tanpa maksud. Di situlah terletak konfirmasi paling kuat bahwa hukum bisa lentur, jika realitas manusia menuntut kelenturan itu.
Menimbang Darurat, Menegakkan Kemudahan
Buku yang terbit lebih dari dua dekade lalu dan kembali ramai dibicarakan dalam forum-forum pengajian dan kajian Islam belakangan ini, menawarkan tafsir segar terhadap salah satu prinsip mendasar syariat: pengakuan terhadap darurat sebagai bagian dari dinamika kehidupan.
Al-Qardhawi menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, syariat bukan hadir untuk memberatkan, tetapi untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang tak tertanggungkan.
“Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Baqarah: 173)
Baca juga: Jalan Terang Menuju Kemudahan: Pelajaran Fikih Prioritas untuk Zaman yang Sarat Kepayahan
Ayat ini muncul berulang kali dalam empat tempat berbeda di Al-Qur’an. Bukan tanpa maksud. Di situlah terletak konfirmasi paling kuat bahwa hukum bisa lentur, jika realitas manusia menuntut kelenturan itu.
Menimbang Darurat, Menegakkan Kemudahan