Kemerdekaan Menurut Islam: Antara Tauhid, Kedaulatan, dan Martabat Manusia
Miftah yusufpati
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 04:15 WIB
Dalam bahasa al-Quran, kebebasan sejati berpangkal dari tauhid. Foto/Ilustrasi: sidogiri.net
LANGIT7.ID-Pada 17 Agustus 1945, proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan. Tetapi, jauh sebelum itu, di tengah gelombang penjajahan dan imperialisme, para ulama telah menafsirkan kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajah, melainkan pembebasan manusia dari segala bentuk perbudakan kepada sesama manusia—menuju penghambaan hanya kepada Allah.
Dalam bahasa al-Qur’an, kebebasan sejati berpangkal dari tauhid. “Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-An’am: 162). Ayat ini, menurut Quraish Shihab dalam Wawasan al-Qur’an(1996), menegaskan bahwa kebebasan manusia hanya bermakna jika dibingkai oleh pengabdian kepada Tuhan. Sebab, kemerdekaan tanpa kendali moral akan berubah menjadi kebebasan liar yang merusak.
Sejarah awal Islam memotret Nabi Muhammad SAW sebagai pembebas kaum tertindas. Latar sosial Mekkah abad ke-7 adalah struktur kabilah yang menindas budak, perempuan, dan kaum miskin. Risalah Islam membawa ajaran kesetaraan: “Tidak ada keutamaan orang Arab atas non-Arab, kecuali dengan takwa” (HR. Ahmad). Menurut Fazlur Rahman dalam Islam (1979), inilah deklarasi sosial-politik yang revolusioner, karena menempatkan nilai kemanusiaan di atas etnisitas atau kelas sosial.
Baca juga: Tak Bisa Dihapus Hanya Dilupakan: Tentang Fitrah, Tauhid, dan Jalan Pulang
Pandangan ini senada dengan kajian Syed Muhammad Naquib al-Attas dalam Islam and Secularism (1978) yang menegaskan bahwa kemerdekaan dalam Islam mencakup liberation dari nafsu hewani, kezaliman, dan penyembahan terhadap otoritas selain Allah. Bagi al-Attas, “freedom” dalam kerangka Islam tidak identik dengan konsep liberalisme Barat, melainkan keterikatan sukarela pada hukum ilahi.
Dalam konteks Nusantara, tokoh-tokoh seperti KH. Hasyim Asy’ari dan Haji Agus Salim memadukan semangat kemerdekaan dengan ajaran Islam. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan adalah kewajiban agama. Agus Salim, dalam pidatonya di Volksraad 1930-an, bahkan menyebut nasionalisme sebagai “perpanjangan iman” selama tidak bertentangan dengan syariat.
Pandangan ini mendapat legitimasi dari Al-Mawardi, ulama abad ke-11, yang dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyahmenulis bahwa menjaga wilayah (hirasah al-din wa siyāsah al-dunya) adalah mandat politik Islam. Menurut jurnal Studia Islamika(Vol. 23, No. 1, 2016), tafsir ini menjadi landasan bagi ulama Indonesia memandang negara-bangsa sebagai wadah sah untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan.
Dalam bahasa al-Qur’an, kebebasan sejati berpangkal dari tauhid. “Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-An’am: 162). Ayat ini, menurut Quraish Shihab dalam Wawasan al-Qur’an(1996), menegaskan bahwa kebebasan manusia hanya bermakna jika dibingkai oleh pengabdian kepada Tuhan. Sebab, kemerdekaan tanpa kendali moral akan berubah menjadi kebebasan liar yang merusak.
Sejarah awal Islam memotret Nabi Muhammad SAW sebagai pembebas kaum tertindas. Latar sosial Mekkah abad ke-7 adalah struktur kabilah yang menindas budak, perempuan, dan kaum miskin. Risalah Islam membawa ajaran kesetaraan: “Tidak ada keutamaan orang Arab atas non-Arab, kecuali dengan takwa” (HR. Ahmad). Menurut Fazlur Rahman dalam Islam (1979), inilah deklarasi sosial-politik yang revolusioner, karena menempatkan nilai kemanusiaan di atas etnisitas atau kelas sosial.
Baca juga: Tak Bisa Dihapus Hanya Dilupakan: Tentang Fitrah, Tauhid, dan Jalan Pulang
Pandangan ini senada dengan kajian Syed Muhammad Naquib al-Attas dalam Islam and Secularism (1978) yang menegaskan bahwa kemerdekaan dalam Islam mencakup liberation dari nafsu hewani, kezaliman, dan penyembahan terhadap otoritas selain Allah. Bagi al-Attas, “freedom” dalam kerangka Islam tidak identik dengan konsep liberalisme Barat, melainkan keterikatan sukarela pada hukum ilahi.
Dalam konteks Nusantara, tokoh-tokoh seperti KH. Hasyim Asy’ari dan Haji Agus Salim memadukan semangat kemerdekaan dengan ajaran Islam. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan adalah kewajiban agama. Agus Salim, dalam pidatonya di Volksraad 1930-an, bahkan menyebut nasionalisme sebagai “perpanjangan iman” selama tidak bertentangan dengan syariat.
Pandangan ini mendapat legitimasi dari Al-Mawardi, ulama abad ke-11, yang dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyahmenulis bahwa menjaga wilayah (hirasah al-din wa siyāsah al-dunya) adalah mandat politik Islam. Menurut jurnal Studia Islamika(Vol. 23, No. 1, 2016), tafsir ini menjadi landasan bagi ulama Indonesia memandang negara-bangsa sebagai wadah sah untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan.