home masjid

Jangan Jadikan Ayat Sebagai Pedang: Memahami Kufur Secara Utuh

Senin, 01 September 2025 - 05:15 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
LANGIT7.ID-Di tengah riuhnya perdebatan publik tentang penerapan hukum syariah dan posisi agama dalam politik, pernyataan klasik Ibn al-Qayyim dalam Madarij al-Salikin kembali relevan. Dalam kitab itu, murid kesayangan Ibn Taymiyyah ini menulis bahwa kekufuran terbagi dua: kufur besar dan kufur kecil. Pembeda keduanya bukan sekadar istilah, tetapi menentukan nasib akhir seorang hamba di akhirat.

“Kekufuran itu ada dua macam: kufur besar yang menyebabkan kekalnya seseorang di api neraka, dan kufur kecil yang hanya menyebabkan ancaman, tapi tidak kekal,” tulis Ibn al-Qayyim (Madarij al-Salikin, jilid 1, hal. 336).

Konsep ini sering disalahpahami, terutama ketika ayat Al-Qur’an dalam QS. al-Ma’idah: 44 dijadikan justifikasi untuk mengkafirkan penguasa yang tidak menerapkan hukum Allah secara penuh.

Ibn Abbas, sahabat Nabi yang dikenal sebagai ahli tafsir, memberikan tafsir penting: “Itu bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, tapi kufur di bawah kufur” (dikutip dalam Al-Baghawi, Ma’alim al-Tanzil, jilid 2).

Baca juga: Mengapa Mencela Aisyah Dianggap Kafir oleh Para Ulama Ahlus Sunnah?

Di Persimpangan Tafsir dan Politik

Di era modern, ayat ini kerap digunakan kelompok ekstrem untuk mengklaim monopoli kebenaran. Padahal, para ulama klasik telah memberi batasan ketat. Thawus, Atha’, hingga Qatadah menegaskan bahwa konteks ayat ini tidak selalu berarti murtad. Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat mengutip: “Kufur kecil terjadi jika seorang hakim menyimpang karena hawa nafsu, bukan karena menolak hukum Allah secara prinsip.” (Fiqh Prioritas, Robbani Press, 1996, hal. 124).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya