Surat Al-Kahfi Ayat 1-10: Keutamaan Membacanya pada Hari Jumat
Esti setiyowati
Kamis, 04 Desember 2025 - 21:02 WIB
Surat Al-Kahfi Ayat 1-10: Keutamaan Membacanya pada Hari Jumat. Foto: Istimewa.
Membaca surat Al-Kahfi di malam dan hari Jumat merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam. Ada banyak keutamaan yang terkandung dari surat ke-18 dalam Al-Qur'an ini.
Terdapat 110 ayat dalam surah Al-Kahfi. Dalam sebuah hadist, 10 ayat pertama Al Kahfi memiliki keutamaan mencegah umat dari fitnah Dajjal.
Imam Nasai meriwayatkannya di dalam kitabnya yang berjudul Al-Yaum wal Lailah dari Muhammad ibnu Abdul Ala, dari Khalid, dari Syubah, dari Qatadah, dari Salim ibnu Abul Jad, dari Sauban, Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al-Kahfi, maka sesungguhnya hal itu menjadi pemelihara baginya dari (fitnah) Dajjal.
Baca juga: Alarm Alami Bangun Subuh, Baca Surat Al Kahfi Sebelum Tidur
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين
“Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua jum’at”. (HR. Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Terdapat 110 ayat dalam surah Al-Kahfi. Dalam sebuah hadist, 10 ayat pertama Al Kahfi memiliki keutamaan mencegah umat dari fitnah Dajjal.
Imam Nasai meriwayatkannya di dalam kitabnya yang berjudul Al-Yaum wal Lailah dari Muhammad ibnu Abdul Ala, dari Khalid, dari Syubah, dari Qatadah, dari Salim ibnu Abul Jad, dari Sauban, Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Al-Kahfi, maka sesungguhnya hal itu menjadi pemelihara baginya dari (fitnah) Dajjal.
Baca juga: Alarm Alami Bangun Subuh, Baca Surat Al Kahfi Sebelum Tidur
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين
“Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua jum’at”. (HR. Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)