Soal Pidana Nikah Siri, MUI: Harusnya Kesadaran Masyarakat yang Didorong, Bukan Dipidanakan
Lusi mahgriefie
Kamis, 08 Januari 2026 - 09:11 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal yang perlu dikritisi, salah satunya terkait isu pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa seharusnya ditempuh adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, dan bukan melalui pendekatan pidana.
"Pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan," ujar Prof Ni'am dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, pencatatan perkawinan memang penting dalam konteks administrasi negara, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan. Pencatatan tersebut, kata dia, bertujuan untuk melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
Baca juga:MUI Kritisi KUHP Baru: Pidana terhadap Nikah Siri Tidak Tepat
Oleh sebab itu, pentingnya mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan melalui pendekatan pidana.
Lain halnya apabila perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain, dalam konteks tersebut, pemidanaan dapat diterapkan. Namun, hal itu baginya tidak berlaku untuk poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa seharusnya ditempuh adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, dan bukan melalui pendekatan pidana.
"Pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan," ujar Prof Ni'am dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, pencatatan perkawinan memang penting dalam konteks administrasi negara, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengadministrasikan peristiwa keagamaan. Pencatatan tersebut, kata dia, bertujuan untuk melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
Baca juga:MUI Kritisi KUHP Baru: Pidana terhadap Nikah Siri Tidak Tepat
Oleh sebab itu, pentingnya mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan melalui pendekatan pidana.
Lain halnya apabila perempuan yang masih terikat perkawinan tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain, dalam konteks tersebut, pemidanaan dapat diterapkan. Namun, hal itu baginya tidak berlaku untuk poligami.