home global news

MUI Ajak Masyarakat Setop Beli Produk yang Tidak Jelas Kehalalannya

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:46 WIB
MUI Ajak Masyarakat Setop Beli Produk yang Tidak Jelas Kehalalannya. Foto: MUI.
Ketua MUI Bidang FatwaProf KH Asrorun Ni'am Sholeh merespons kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Dalam dokumen kesepakatan yang bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance itu, Pasal 2.9 dan Pasal 2.22 disepakati sejumlah ketentuan yang secara substansial membebaskan produk asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Prof Ni'am mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal, termasuk barang impor AS.

Baca juga:Impor Amerika Bebas Syarat Halal Usai Perjanjian Prabowo dan Donald Trump

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Prof Ni'am ini.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal pada produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat seperti dikutip dari MUI Digital.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya