Buntut Polemik 'Cukup Saya WNI', 44 Awardee LPDP Kena Sanksi
Esti setiyowati
Selasa, 24 Februari 2026 - 15:39 WIB
Ilustrasi beasiswa LPDP. Foto: Ist
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi tegas kepada 44 penerima beasiswa (awardee) yang terbukti melanggar ketentuan pengabdian di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Direktur LPDP Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026) kemarin.
Dari jumlah yang disebutkan, 8 awardee di antaranya dijatuhi hukuman sanksi pengembalian dana pendidikan yang diterima, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Alasan Sandiaga Uno Larang Sang Anak Ambil Beasiswa Jalur LPDP
"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto, dikutip Selasa (24/2/2026).
Sudarto memaparkan bahwa data tersebut dihimpun melalui integrasi data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, aduan masyarakat, serta pemantauan aktivitas media sosial para penerima beasiswa.
Meski begitu, kata Sudarto, tidak semua laporan berujung pelanggaran. Disebutkan beberapa awardee masih berada dalam masa magang atau tegah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.
Hal tersebut disampaikan Direktur LPDP Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026) kemarin.
Dari jumlah yang disebutkan, 8 awardee di antaranya dijatuhi hukuman sanksi pengembalian dana pendidikan yang diterima, sementara 36 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Alasan Sandiaga Uno Larang Sang Anak Ambil Beasiswa Jalur LPDP
"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto, dikutip Selasa (24/2/2026).
Sudarto memaparkan bahwa data tersebut dihimpun melalui integrasi data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, aduan masyarakat, serta pemantauan aktivitas media sosial para penerima beasiswa.
Meski begitu, kata Sudarto, tidak semua laporan berujung pelanggaran. Disebutkan beberapa awardee masih berada dalam masa magang atau tegah membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman penerima beasiswa.