Ramadhan Bercahaya
Benteng Antikorupsi: Wakil Ketua KPK Tekankan Kejujuran dan Hidup Sederhana
Esti setiyowati
Jum'at, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB
Benteng Antikorupsi: Wakil Ketua KPK Tekankan Kejujuran dan Hidup Sederhana. Foto: tangkapan layar.
Dalam mimbar Ramadhan Public Lecture yang menghadirkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo pada Kamis (26/2/2026) mengulik tentang diskursus krusial mengenai masa depan integritas bangsa.
Mengangkat tema besar “Quo Vadis Pemberantasan Korupsi Indonesia, Masih Adakah Ruang bagi Optimisme?”, Ibnu Basuki membedah tantangan sekaligus harapan dalam memutus rantai rasuah di Tanah Air.
Baca juga: Napas Spiritual dalam Kebijakan Publik, Menuju Keadilan dan Kemanfaatan
Membukatausiyahnya dengan mengutip hadis, "Sampaikanlah daripadaku walau hanya satu ayat," Ibnu Basuki menekankan bahwa upaya melawan korupsi adalah tanggung jawab moral yang harus disebarluaskan.
Ia menegaskan bahwa meskipun KPK kini berada dalam ranah eksekutif, lembaga ini tetap bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh mana pun.
Namun, Ibnu menyadari bahwa KPK tidak bisa berjalan sendirian. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui monitoring, penindakan, pencegahan, penyidikan, hingga supervisi yang dilakukan bersama-sama dengan masyarakat.
"Kita mengharapkan seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi sesuai dengan kemampuan, kapasitas, dan profesi masing-masing. Tanpa dukungan publik, pemberantasan korupsi mustahil dilakukan secara maksimal," tegasnya di Masjid Kampus UGM.
Mengangkat tema besar “Quo Vadis Pemberantasan Korupsi Indonesia, Masih Adakah Ruang bagi Optimisme?”, Ibnu Basuki membedah tantangan sekaligus harapan dalam memutus rantai rasuah di Tanah Air.
Baca juga: Napas Spiritual dalam Kebijakan Publik, Menuju Keadilan dan Kemanfaatan
Membukatausiyahnya dengan mengutip hadis, "Sampaikanlah daripadaku walau hanya satu ayat," Ibnu Basuki menekankan bahwa upaya melawan korupsi adalah tanggung jawab moral yang harus disebarluaskan.
Ia menegaskan bahwa meskipun KPK kini berada dalam ranah eksekutif, lembaga ini tetap bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh mana pun.
Namun, Ibnu menyadari bahwa KPK tidak bisa berjalan sendirian. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui monitoring, penindakan, pencegahan, penyidikan, hingga supervisi yang dilakukan bersama-sama dengan masyarakat.
"Kita mengharapkan seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi sesuai dengan kemampuan, kapasitas, dan profesi masing-masing. Tanpa dukungan publik, pemberantasan korupsi mustahil dilakukan secara maksimal," tegasnya di Masjid Kampus UGM.