LANGIT7.ID-, Yogyakarta - - Dalam mimbar
Ramadhan Public Lecture yang menghadirkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo pada Kamis (26/2/2026) mengulik tentang diskursus krusial mengenai masa depan integritas bangsa.
Mengangkat tema besar “Quo Vadis
Pemberantasan Korupsi Indonesia, Masih Adakah Ruang bagi Optimisme?”, Ibnu Basuki membedah tantangan sekaligus harapan dalam memutus rantai rasuah di Tanah Air.
Baca juga: Napas Spiritual dalam Kebijakan Publik, Menuju Keadilan dan KemanfaatanMembuka tausiyahnya dengan mengutip hadis, "Sampaikanlah daripadaku walau hanya satu ayat," Ibnu Basuki menekankan bahwa upaya melawan korupsi adalah tanggung jawab moral yang harus disebarluaskan.
Ia menegaskan bahwa meskipun
KPK kini berada dalam ranah eksekutif, lembaga ini tetap bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh mana pun.
Namun, Ibnu menyadari bahwa KPK tidak bisa berjalan sendirian. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui monitoring, penindakan, pencegahan, penyidikan, hingga supervisi yang dilakukan bersama-sama dengan masyarakat.
"Kita mengharapkan seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi sesuai dengan kemampuan, kapasitas, dan profesi masing-masing. Tanpa dukungan publik,
pemberantasan korupsi mustahil dilakukan secara maksimal," tegasnya di
Masjid Kampus UGM.
Korupsi dalam Pandangan Hukum dan AgamaIbnu Basuki menjelaskan bahwa secara bahasa, korupsi berarti kecurangan, kebohongan, dan keburukan. Dalam konteks agama, ia merujuk pada konsep ghulul, yakni penghasilan tambahan di luar gaji yang diperoleh secara melawan hukum.
Baca juga: Menemukan Indonesia di Era Kepalsuan, Kembali ke Otoritas Ilmu dan AdabIa mengisahkan teladan Rasulullah SAW saat menegur seorang utusan yang menerima hadiah dari seseorang dengan alasan telah bekerja dengan baik.
Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa pemberian tersebut tidak boleh dibawa pulang karena termasuk bentuk penyelewengan, meski dilakukan atas dasar "suka sama suka".
Secara hukum, korupsi didefinisikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Bentuknya beragam, mulai dari penyuapan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, hingga gratifikasi.
Bahaya korupsi tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan demokrasi. Dampaknya sangat destruktif antara lain, merusak harga pasar karena persaingan yang tidak sehat, meruntuhkan supremasi hukum jika keadilan diperjualbelikan, menurunkan kualitas pembangunan berkelanjutan hingga merusak proses demokrasi, seperti fenomena "serangan fajar" dalam Pemilu.
Sebagai benteng pertahanan, Ibnu Basuki memperkenalkan sembilan nilai utama antikorupsi: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, kerja keras, dan adil.
Kejujuran menjadi fondasi utama. "Jika sejak dini kita jujur, maka saat mendapatkan jabatan kelak, kita akan terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca juga: Bagaimana Al-Qur'an Memandu Kehidupan Berbangsa dan Bernegara?Ibnu Basuki juga mengingatkan pentingnya gaya hidup sederhana agar tidak terjebak prinsip "besar pasak daripada tiang" yang seringkali menjadi pintu masuk korupsi kecil-kecilan.
Menutup tausiyahnya, Ibnu Basuki menjawab keraguan publik dengan optimisme.
"Melalui kajian-kajian seperti ini dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, InsyaAllah tindakan korupsi di Indonesia dapat kita tekan seminimal mungkin," pungkasnya. (Kerjasama RDK UGM dan LANGIT7.ID)
(est)