home global news

Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta dari Proyek Rel KA, Siap Kembalikan Bila Terbukti

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:31 WIB
Gus Miftah Bantah Terima Rp100 Juta dari Proyek Rel KA, Siap Kembalikan Bila Terbukti. Foto: Instagram
Pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah mengaku kaget saat mendengar namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA). Melalui kanal YouTube miliknya, Selasa (21/7/2026), Gus Miftah membantah menerima uang Rp100 juta dari proyek tersebut.

"Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta," kata Gus Miftah.

Baca juga:Nama Disebut dalam Sidang Korupsi DJKA, Gus Miftah Terekam Bagi-bagi Uang

Bahkan, Gus Miftah mengatakan dirinya tidak mengenal mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin yang menyebutnya menerima aliran uang.

"Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal, dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa," terangnya.

Gus Miftah menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky Martin. Meski demikian, ia menyatakan siap mengembalikan uang tersebut apabila benar pernah menerimanya, namun sudah tidak mengingatnya.

Ia menduga, apabila pemberian itu memang pernah terjadi, kemungkinan berkaitan dengan undangan ceramah, menjadi narasumber, atau kunjungan Dheky ke pondok pesantrennya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya