PBNU Bantah Isu Penyanderaan SK PCNU dan PWNU Jelang Muktamar ke-35
Esti setiyowati
Rabu, 22 Juli 2026 - 10:43 WIB
PBNU Bantah Isu Penyanderaan SK PCNU dan PWNU Jelang Muktamar ke-35. Foto: PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah isu penyanderaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) maupun Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU). Penahanan SK disebut untuk memengaruhi dinamika pemilihan Ketua Umum PBNU menjelang Muktamar ke-35.
Khatib Aam PBNU Prof. Mohammad Nuh menegaskan penerbitan SK merupakan hak setiap PCNU danPWNU yang telah memenuhi ketentuan organisasi. Karena itu, PBNU berkewajiban menerbitkan SK sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: PBNU: Pesantren Tambakberas Jombang Tuan Rumah Muktamar Ke-35
"SK adalah hak bagi PCNU maupun PWNU, sedangkan bagi PBNU merupakan kewajiban untuk menerbitkannya sepanjang memenuhi persyaratan organisasi. Karena itu, isu penyanderaan SK tidak benar," kata Mohammad Nuh di Surabaya, Selasa (21/7/2026) kemarin.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa SK kepengurusan sengaja ditahan untuk memengaruhi arah dukungan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 yang akan digelar diJombang.
Menurut Mohammad Nuh, seperti dikutip dari Antara, proses penyelesaian SK berjalan secara terbuka melalui tim panel PBNU. Hingga saat ini, lebih dari 180 SK telah diselesaikan dari sekitar 500 kepengurusan yang sedang diproses.
Baca juga: Isu Reformasi Dana Haji dan Hukuman Pemerkosaan Masuk Agenda Muktamar NU
Khatib Aam PBNU Prof. Mohammad Nuh menegaskan penerbitan SK merupakan hak setiap PCNU danPWNU yang telah memenuhi ketentuan organisasi. Karena itu, PBNU berkewajiban menerbitkan SK sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: PBNU: Pesantren Tambakberas Jombang Tuan Rumah Muktamar Ke-35
"SK adalah hak bagi PCNU maupun PWNU, sedangkan bagi PBNU merupakan kewajiban untuk menerbitkannya sepanjang memenuhi persyaratan organisasi. Karena itu, isu penyanderaan SK tidak benar," kata Mohammad Nuh di Surabaya, Selasa (21/7/2026) kemarin.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa SK kepengurusan sengaja ditahan untuk memengaruhi arah dukungan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 yang akan digelar diJombang.
Menurut Mohammad Nuh, seperti dikutip dari Antara, proses penyelesaian SK berjalan secara terbuka melalui tim panel PBNU. Hingga saat ini, lebih dari 180 SK telah diselesaikan dari sekitar 500 kepengurusan yang sedang diproses.
Baca juga: Isu Reformasi Dana Haji dan Hukuman Pemerkosaan Masuk Agenda Muktamar NU