home global news

Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor, Cholil Nafis: Tidak Bertentangan dengan HAM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:29 WIB
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis
Wakil Ketua UmumMUI, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa menjatuhi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebab pelaku sendiri telah merampas hak asasi banyak orang.

"Memberi hukuman bagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerusakan negara secara sistemik dan merugikan hak orang banyak dalam situasi tertentu, itu tidak bertentangan dengan HAM. Sebab para koruptor itu telah merampas hak asasi (HAM) orang banyak," tulis Cholil Nafis di media sosial miliknya @cholilnafis, dikutip Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, hukuman itu untuk memberi aspek jera dan preventif atau al mawani' wal zawajir. Oleh karenanya dalam kondisi Indonesia yang darurat, Kiai Cholil menegaskan bahwa bisa saja memberi hukuman mati terhadap pelaku korupsi.

"Dalam kondisi Indonesia yg darurat korupsi boleh juga diterapkan hukuman mati sebagai terapi menuju Indobesia yang kondusif dengan mengubah sistem yang mengakibatkan menjamurnya korupsi di semua lini," sambungnya.

Baca juga:Tak Cukup Pakai Rompi Tahanan, MUI Resmi Usulkan Koruptor Dihukum Mati

Sebelumnya Kiai Cholil, mengatakan MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.

"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujarnya pada acara KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya