home edukasi & pesantren

Soal Aturan Lepas Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:40 WIB
Soal Aturan Lepas Hijab di Unhan, MUI: Jika Benar, Ini Pelanggaran Hak Konstitusional. Foto: Ist
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) untuk memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan adanya aturan yang mewajibkan mahasiswi melepas hijab di lingkungan kampus.

Desakan tersebut disampaikan MUI menyusul mencuatnya pengakuan seorang calon mahasiswa Unhan yang memilih mengundurkan diri setelah dihadapkan pada pilihan melepas hijab atau mundur dari kampus tersebut.

Baca juga:Diminta Lepas Hijab, Mahasiswi Kedokteran Unhan Pilih Mundur

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menilai klarifikasi dari Unhan penting untuk memastikan informasi yang beredar sekaligus mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Siti, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan dari pihak kampus.

“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma'rifah dalam pernyataannya di laman resmi MUI, Sabtu (22/8/2026).

Siti menilai kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya