Pelantikan Gibran sebagai Wapres Tak Berarti Menghapus Cacatnya Proses Pencalonan
Lusi mahgriefie
Selasa, 29 September 2026 - 16:25 WIB
Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana selaku salah satu pemohon mengatakan, pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tidak lantas menghilangkan persoalan, yang menurut para pemohon terjadi sejak tahapan pencalonan.
"Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian," katanya mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2026).
Menurut Denny, jika terbukti sejak awal calon tidak memenuhi persyaratan pencalonan, persoalan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai pemberhentian dari jabatan, melainkan sebagai diskualifikasi calon.
Sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Baca juga:MK Gelar Sidang Lanjutan Ijazah Gibran 30 September, Prof Denny Minta Wapres dan 2 Menteri Hadir
Denny berpendapat bahwa persyaratan calon merupakan condition precedent, yakni kondisi yang harus telah dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon, mengikuti pemungutan suara, penetapan hasil, hingga pelantikan. Oleh karena itu, menurut Denny, pelantikan tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang mengesahkan cacat pencalonan yang terjadi sejak awal.
Denny juga membedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office.
"Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian," katanya mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (29/9/2026).
Menurut Denny, jika terbukti sejak awal calon tidak memenuhi persyaratan pencalonan, persoalan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai pemberhentian dari jabatan, melainkan sebagai diskualifikasi calon.
Sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Baca juga:MK Gelar Sidang Lanjutan Ijazah Gibran 30 September, Prof Denny Minta Wapres dan 2 Menteri Hadir
Denny berpendapat bahwa persyaratan calon merupakan condition precedent, yakni kondisi yang harus telah dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon, mengikuti pemungutan suara, penetapan hasil, hingga pelantikan. Oleh karena itu, menurut Denny, pelantikan tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang mengesahkan cacat pencalonan yang terjadi sejak awal.
Denny juga membedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office.