home global news

Anggota DPR Harap Kemnaker Pertimbangkan Kenaikan UMP 2022

Selasa, 23 November 2021 - 23:35 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak sepihak dalam mengambil keputusan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terkait kenaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1.09 persen.

Menurut Kurniasih, Kemnaker harus melakukan dialog pembicaraan UMP dengan melibatkan stakeholder terkait seperti serikat buruh, maupun perusahaan.

Baca juga:Upah Minimum 11 Kabupaten di Jabar Tak Naik, DPR Angkat Suara

"Sudah kita sampaikan, dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan harusnya melibatkan semua stakeholder supaya masing-masing bisa mewakili dan bisa menyampaikan aspirasinya di situ (kebijakan UMP Tahun 2022)," kata Kurniasih seperti dikutip dari laman Parlementaria, Selasa (23/11).

Kurniasih menuturkan semua pihak harus bersama-sama mencari titik tengah agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Ia mengaku khawatir jika hal ini dibiarkan tanpa solusi, maka akan berdampak buruk pada pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Sementara di tengah pandemi Covid ini, kebutuhan meningkat dan berdampak pada ekonomi keluarga pekerja. 1,09 persen itu rasanya kayak main-main, bahkan tidak mencapai Rp50.000. Saya harap ini ada jalan keluarnya," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Jakbar Pantau Pelaku Usaha Gaji Karyawan Sesuai UMP DKI
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kurniasih mufidayati komisi ix dpr dpr ri ump
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya