home edukasi & pesantren

Pemerintah Ingin Berdayakan Pesantren Melalui Inklusi Keuangan

Senin, 29 November 2021 - 08:34 WIB
Ilustrasi koperasi pondok pesantren Sidogiri (foto: istimewa)
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan, besarnya potensi ekonomi dalam ekosistem pondok pesantren bisa mendukung upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inklusi keuangan.

Jumlah pesantren di Indonesia pada 2020 mencapai 28.194. Lalu, 44,2 persen di antaranya memiliki sumber daya ekonomi.

"Hal ini dikarenakan inklusi keuangan memegang peranan penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antar individu dan antar daerah," kata Iskandar melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2011).

Presiden Joko Widodo selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif menetapkan target tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Target itu didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden No.114/2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Pemerintah mencatat, inklusi keuangan di Indonesia pada masa pademi terus mengalami peningkatan. Penggunaan uang elektronik berbasis seluler misalnya, meningkat hampir 2,5 kali lipat menjadi 11,7 persen pada 2020 dibandingkan 2018 yang hanya 4,7 persen.

Inklusi keuangan itu berarti semua masyarakat harus bersentuh dengan pelayanan keuangan. Masyarakat kelompok atas dan kelompok bawah tidak dibedakan dalam pelayanan keuangan. Dengan itu, diharapkan pondok pesantren dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Sebagai salah satu upaya mencapai target itu, pemerintah mendukung inklusi keuangan bagi Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Persis Rancabango dan Pondok Pesantren Fauzan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Implementasi strategi keuangan inklusi bagi pondok pesantren dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi program serta dukungan dari berbagai stakeholder, antara lain Program Pelatihan Santripreneur oleh Kementerian Perindustrian, Penyerahan Fasilitas Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di kalangan pesantren oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pondok pesantren ekonomi pesantren literasi keuangan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya