home global news

Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Siap Uji Formil UU Cipta Kerja

Senin, 29 November 2021 - 15:18 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers mengenai Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11). (Foto: Humas Setkab/Agung)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Jokowi, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK tersebut.

Baca juga:DPR: Keputusan MK soal UU Ciptaker Final dan Mengikat

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Dalam hal ini, Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait Putusan MK tersebut. Pemerintah dan DPR diberikan waktu selambat-lambatnya dua tahun untuk melakukan sejumlah perbaikan.

"Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," ujarnya.

Baca juga:Anggota DPR Respon Positif Putusan MK soal UU Ciptaker
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jokowi omnibus law mahkamah konstitusi uu ciptaker
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya