Bolehkah Memindahkan Jenazah? Ini Pandangan Mazhab Syafi'i
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 22 Desember 2021 - 11:45 WIB
Ribuan orang sedang mengantarkan ulama yang meninggal ke pemakaman. Foto: iStock.
Belum lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar pemindahan jenazah salah satu selebritis tanah air. Hal ini menimbulkan perdebatan dari berbagai kalangan, apakah pemindahan jenazah diperbolehkan dalam Islam?
Ustaz Syamsuddin Nur Makka dengan sapaan akrab Ustaz Syam selaku pendakwah dan penulis naskah mengatakan, pemindahan jenazah boleh dilakukan, asalkan jelas kebutuhannya dan keluarga bersepakat akan hal tersebut.
"Memindahkan jenazah tergantung kebutuhannya. Kalau memindahkan jenazah untuk bangun tol silahkan, misalnya jika keluarganya nggak rela ada jenazah ibunya disitu. Tapi harus ada alasan yang pasti, kalau mindahin tidak ada alasan itu nggak boleh," katanya saat di wawancara Langit7, Rabu (22/11/2021).
Baca Juga:Ramai di Dunia Maya, Bagaimana Adab Menyebarkan Foto Jenazah?
Kemudian, ia menambahkan tidak ada hukum pemindahan jenazah dalam Al-Qur'an. Ia masuknya dalam hukum fiqih. "Kalau di al-Qur'an nggak ada, kalau yang kayak gitu dihukum fiqih," tuturnya.
Menurut Mazhab Syafi'i boleh memindahkan jenazah jika hal tersebut dalam keadaan darurat. "Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati.
Baca Juga:Berikut Praktik Sujud Tilawah saat dan di Luar Shalat
Ustaz Syamsuddin Nur Makka dengan sapaan akrab Ustaz Syam selaku pendakwah dan penulis naskah mengatakan, pemindahan jenazah boleh dilakukan, asalkan jelas kebutuhannya dan keluarga bersepakat akan hal tersebut.
"Memindahkan jenazah tergantung kebutuhannya. Kalau memindahkan jenazah untuk bangun tol silahkan, misalnya jika keluarganya nggak rela ada jenazah ibunya disitu. Tapi harus ada alasan yang pasti, kalau mindahin tidak ada alasan itu nggak boleh," katanya saat di wawancara Langit7, Rabu (22/11/2021).
Baca Juga:Ramai di Dunia Maya, Bagaimana Adab Menyebarkan Foto Jenazah?
Kemudian, ia menambahkan tidak ada hukum pemindahan jenazah dalam Al-Qur'an. Ia masuknya dalam hukum fiqih. "Kalau di al-Qur'an nggak ada, kalau yang kayak gitu dihukum fiqih," tuturnya.
Menurut Mazhab Syafi'i boleh memindahkan jenazah jika hal tersebut dalam keadaan darurat. "Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati.
Baca Juga:Berikut Praktik Sujud Tilawah saat dan di Luar Shalat