MPR Minta Majelis Masyayikh Libatkan Semua Jenis Pesantren
Muhajirin
Sabtu, 01 Januari 2022 - 14:52 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (foto: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta agar penunjukan anggota Majelis Masyayikh melibatkan semua jenis elemen pesantren yang ada di Indonesia. Dia menilai majelis itu belum memenuhi asas representatif yang mewakili 3 jenis pesantren yang diakui UU No.18/2019 tentang Pesantren.
Representasi yang mewakili 3 jenis pesantren itu sangat penting. Ini karena pembentukan Majlis Masyayikh merupakan yang pertama, dan akan dirujuk serta menjadi pola pembentukan Majelis Masyayikh berikutnya.
Tiga jenis pesantren itu yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning (tradisional), pesantren dengan sistem Muallimin (modern), dan pesantren yang memadukan ilmu umum dan agama.
Baca Juga: Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh
"Komposisi Majelis Masyayikh yang terpilih belum merepresentasikan tiga jenis yang ada. Mestinya Majlis Masyayikh sesuai dengan prinsip Ahlul Halli wal 'Aqdi, mempresentasikan secara adil dan proporsional semua jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren," kata HNW melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Klasifikasi pesantren dalam UU Pesantren menunjukkan regulasi itu dibuat dan disepakati serta berlaku untuk semua kalangan. Nukan hanya golongan tertentu saja.
Representasi yang mewakili 3 jenis pesantren itu sangat penting. Ini karena pembentukan Majlis Masyayikh merupakan yang pertama, dan akan dirujuk serta menjadi pola pembentukan Majelis Masyayikh berikutnya.
Tiga jenis pesantren itu yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning (tradisional), pesantren dengan sistem Muallimin (modern), dan pesantren yang memadukan ilmu umum dan agama.
Baca Juga: Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh
"Komposisi Majelis Masyayikh yang terpilih belum merepresentasikan tiga jenis yang ada. Mestinya Majlis Masyayikh sesuai dengan prinsip Ahlul Halli wal 'Aqdi, mempresentasikan secara adil dan proporsional semua jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren," kata HNW melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Klasifikasi pesantren dalam UU Pesantren menunjukkan regulasi itu dibuat dan disepakati serta berlaku untuk semua kalangan. Nukan hanya golongan tertentu saja.