Tok! Segini Besaran Biaya Sertifikasi Halal UMK
Fajar adhitya
Rabu, 05 Januari 2022 - 09:40 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7/iStock.
Pemerintah memberlakukan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 1 Desember 2021. Salah satu bagian penting dari peraturan tersebut adalah ketentuan tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler. Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah.
Baca Juga:BPJPH Lahirkan Empat Program Akselerasi Sertifikasi Halal
“Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan," kata Aqil Irham dikutip laman Kemenag, Selasa (4/1/2022).
Tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
"Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat." kata Aqil.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, ketentuan ini mencakup tarif sertifikasi halal melalui dua skema, pernyataan mandiri pelaku usaha atau self declare dan reguler. Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol Rupiah.
Baca Juga:BPJPH Lahirkan Empat Program Akselerasi Sertifikasi Halal
“Artinya pelaku UMK tidak membayar, alias gratis biaya layanan," kata Aqil Irham dikutip laman Kemenag, Selasa (4/1/2022).
Tarif layanan Rp0 atau gratis tersebut, lanjut Aqil Irham, sejatinya bukan berarti bahwa proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
"Namun pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alterantif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat." kata Aqil.