home wirausaha syariah

Tak Hanya Mamin, Layanan Jasa Juga Wajib Bersertifikat Halal

Rabu, 12 Januari 2022 - 17:00 WIB
Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati saat webinar Mimbar Langit7. Foto: Istimewa.
Pemerintah telah mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban label halal telah berlaku sejak 17 Oktober 2019 dengan diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan cakupan jenis produk yang wajib bersertifikat halal sangat luas. Secara umum, terdapat dua kategori produk wajib berlabel halal, yakni barang dan jasa.

Dalam kategori barang, Muti memaparkan, produk yang wajib berlabel halal selain makanan dan minuman (mamin) adalah obat-obatan. Sertifikasi halal obat menjadi penting mengingat produksi obat berpeluang besar mengandung bahan yang tidak halal.

Baca Juga:Kain Wastra, Kekuatan Indonesia untuk Jadi Pusat Modest Fashion Dunia

“Kemudian kosmetika, barang gunaan kalau bicara produk fasyen itu termasuk bahan gunaan, produk biologi dan kimiawi, rekayasan genetika dan produk jasa,” tutur Muti dalam Mimbar Langit7: "Industri Halal 2022 untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Rabu (12/1/2022).

Muti menjelaskan, yang termasuk jasa juga meliputi logistik, pengangkutan, dan pergudangan yang wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal pasal 135.

Baca Juga:Delia Septianti Bicara Gaya Hijab dan Warna Fesyen yang Bakal Ngetren
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
industri halal sertifikasi halal lppom mui bpjph
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya