Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 22 April 2026
home global news detail berita

Pemerintah Bakal Tindak Tegas Penimbun Alkes dan Oksigen

Garry Talentedo Kesawa Jum'at, 23 Juli 2021 - 06:46 WIB
Pemerintah Bakal Tindak Tegas Penimbun Alkes dan Oksigen
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri meninjau pabrik oksigen milik PT Indo Gas Papua di Kampung Jaifuri, Skanto, Keerom, Papua, Rabu (21/7/2021). Foto: ANTARA/Indrayadi TH/foc.
LANGIT7.ID, Jakarta - Para penimbung alat kesehatan (alkes), obat penunjang Covid-19, dan oksigen bakal mendapatkan penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Sudah saatnya, Pemerintah Indonesia menindak para penimbunan alkes, obat penunjang Covid-19, hingga oksigen. Jerry menegaskan, pihaknya memiliki Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) yang merupakan unit khusus dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran bidang perdagangan.

"Ditjen PKTN bergerak cepat bersama Polri, BPKN, dan lain-lain. Penimbunan tidak wajar terhadap alkes dan obat Covid-19 bisa segera terungkap dan ditangani," kata Jerry dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, pengawasan dan penindakan yang cepat menjadi sarana untuk memberikan efek jera. Dia juga mengingatkan, negara saat ini sedang berjuang secara sungguh-sungguh mengendalikan penyebaran dan dampak Covid-19 varian Delta. Oleh karena itu, dia meminta kerja sama semua pihak agar tidak mencari kesempatan yang tidak wajar di masa pandemi.

"Kita menyadari pedagang dan pelaku usaha juga ingin untung. Tentu ada batas kewajaran tertentu. Jika masyarakat melihat ada pelanggaran oleh pelaku tertentu, kami berharap bisa segera melaporkan agar bisa ditindaklanjuti secepatnya," tuturnya.

Sebelumnya Indonesia mengalami kelangkaan oksigen, regulator, obat-obatan, serta vitamin untuk penanganan Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat terapi Covid-19, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir, dan Ivermectin.

Menurutnya, penetapan batas harga ini bertujuan agar penjualan obat tidak merugikan masyarakat di tengah tingginya kebutuhan saat ini. Dia juga meminta agar masyarakat melaporkan bila melihat ada kecurangan dalam penjualan alat kesehatan hingga obat terapi Covid-19. (Sumber: Anadolu Agency)

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 22 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)