LANGIT7.ID, Jakarta - Wudhu merupakan syarat sahnya shalat. Artinya, berwudhu merupakan kewajiban bagi seorag muslim yang hendak menjalankan ibadah salat, baik fardhu maupun sunnah.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang sulit berwudhu secara sempurna, misalnya ketika mengalmi luka ringan. Saat mengalami luka, penanganan pertama untuk mendukung penyembuhan adalah memakai plester luka.
Bagaima berwudhu bila ada anggota badan wajib wudhu (tangan, kepala, kaki) yang sedang dibalut plester luka? Pertama, perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah sampainya air ke anggota wudhu, tidak ada benda-benda yang menghalangi air menyentuh kulit.
Baca Juga: 5 Selasar Masjid yang Nyaman untuk Istirahat, Nomor 1 Ada di Jantung Ibu KotaAdapun penggunaan plester luka dapat menghalangi sampainya air ke permukaan kulit yang ia tutupi. Dikutip NU Online, luka ringan pada umumnya tidak membahayakan kulit, anggota tubuh, atau nyawa. Bila plester luka dilepas, maka tidak akan menimbulkan efek samping yang membahayakan.
Dengan demikian, wajib melepas pelster luka saat berwudhu. Ketentuan demikian seperti dijelaskan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafi’i:
“Ketika melekatkan perban, lalu ia hendak melaksanakan mandi wajib atau wudhu, maka jika ia tidak khawatir adanya bahaya (ketika perban dilepas) maka wajib untuk melepas perban tersebut dan wajib pula membasuh bagian yang dapat dibasuh dari luka tersebut dan wajib tayammum atas bagian yang tidak dapat dibasuh.” (Syekh Yahya bin Abi al-Khair bin Salim al-Yamani, al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 331).
Baca Juga: Riwayat Kuttab, Pendidikan Dasar Islam dan Peletak Dasar LiterasiSedangkan jenis luka yang selain menggunakan pembalut luka (plester), seperti luka berat yang biasa diperban atau dipasang gips, maka tidak wajib untuk melepasnya ketika memang khawatir akan terjadi bahaya pada dirinya.
Batasan khawatir terjadinya bahaya (dlarar) pada permasalahan ini adalah sekiranya ketika perban atau gips dilepas, akan terjadi bahaya, yaitu pertama hilangnya nyawa, kedua hilangnya fungsi anggota tubuh, ketiga sembuhnya luka semakin lama, atau keempat bertambah parahnya luka.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Masjid Raya Bintaro Jaya Bisa untuk Iktikaf(zhd)