LANGIT7.ID - , Jakarta - Otoritas Umum Transportasi menegaskan mulai Selasa, (1/2/2022) status vaksinasi
booster akan menjadi prasyarat penggunaan transportasi darat, laut, dan kereta api di Arab Saudi.
Keputusan tersebut meliputi penggunaan kereta api, taksi, rental mobil, aplikasi angkutan penumpang, bus untuk mengangkut penumpang di dalam dan luar kota, serta feri antara Jazan dan Pulau Farasan.
Ini juga berlaku untuk masuk ke kantor pusat otoritas dan cabang-cabangnya, pusat layanan bisnis, kantor pusat pengangkut dan operator, layanan dan stasiun transportasi,
outlet sewa dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca juga: Percepatan Vaksinasi Booster, Amankah untuk Ibu Hamil?
Baca juga: Kebijakan Vaksin Booster, Netty: Prioritaskan Daerah yang Vaksin Awalnya Belum 70 PersenOtoritas menjelaskan penerapan tersebut sebagai tindakan pencegahan di sarana transportasi. Sekaligus juga untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pengguna layanan transportasi.
Dosis vaksin
booster direkomendasikan untuk meningkatkat kekebalan di masyarakat sekaligus mengendalikan penyebaran virus, terutama jenis yang bermutasi.
Otoritas Umum Transportasi menekankan bahwa semua fasilitas berlisensi harus menerapkan semua tindakan pencegahan yang disetujui oleh otoritas terkait dan dipublikasikan di situs web Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya).
(Sumber: Saudi Gazette)
(est)