Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Kasatgas Covid-19: Kebijakan Karantina Demi Keamanan Bersama

Jaja Suhana Jum'at, 04 Februari 2022 - 13:15 WIB
Kasatgas Covid-19: Kebijakan Karantina Demi Keamanan Bersama
Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Satgas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemberlakukan kebijakan karantina bukan bermaksud untuk menambah beban pelaku perjalanan luar negeri. Akan tetapi demi keamanan dan kehati-hatian bersama.

Ia mengatakan sejumlah perbaikan dilakukan antara lain pelayanan di Bandara, karantina untuk pekerja migran Indonesia (PMI) dan aparatur sipil negara (ASN), hotel karantina dan hotel isolasi.

"Sejak awal diberlakukan karantina khusus kepada perjalanan luar negeri, tentu saja karantina adalah kegiatan yang penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron," ujar Suharyanto dalam keterangannya terkait Evaluasi dan Perbaikan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dikutip Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Sekolah di Semarang Kembali Daring

Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menjelaskan, sejak kasus pertama ditemukan pada 23 Desember 2021, diberlakukan karantina yang ketat hingga 23 Januari 2022. Alhasil, pemerintah dapat menekan angka kasus yang cukup signifikan.

Yakni dari kasus 136 orang sampai menyentuh hampir 3.000 orang. Kemudian karena varian Omicron sangat cepat penularannya, dilakukan tindak kekarantinaan sesuai dengan ancamannya, khususnya varian Omicron.

"Semula ketika Omicron ditemukan di negara-negara Afrika dan Eropa, kita laksanakan penutupan untuk WNA dari negara-negara tersebut. Dilakukan karantina selama 14 hari dari negara tersebut dan 10 hari dari luar negara tersebut," ujar Suharyanto.

Baca Juga: Hati-hati, Kenali Gejala Pusing yang Jadi Ciri Omicron

Kemudian, lanjutnya, kebijakan tersebut dievaluasi kembali menjadi 10 hari bagi negara yang terbukti ada transmisi lokal Omicron dan tujuh hari bagi yang tidak ada transmisi lokal Omicron. Selanjutnya karena varian Omicron sudah menjalar di hampir semua negara, akhirnya pemerintah menerapkan kewajiban karantina selama tujuh hari bagi seluruh pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA-nya.

"Perkembangan selanjutnya, ternyata kasus transmisi lokal lebih banyak dari pada luar negeri, maka kebijakan karantina diubah menjadi lima hari," ujar Suharyanto.

"Ini semuanya tentu untuk keamanan, kewaspadaan dan kehati-hatian bersama," imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Penjaga Pantai Wanita di Filipina Boleh Pakai Hijab

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)