LANGIT7.ID, Jakarta - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendukung langkah-langkah pencegahan serta mitigasi yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi Covid-19 varian omicron. ICMI mengusulkan tujuh langkah penting dalam mencegah penyebaran omicron lebih meluas.
Hal tersebut dibahas dalam webinar live ICMI TV bertajuk "Perkembangan Terbaru Omicron: Bangsa Indonesia Harus Berbuat Apa?", yang digelar MPP ICMI Bidang 6 (Kesehatan, Perempuan, Anak, dan Pemuda). Pengantar Webinar dipapaparkan oleh ketua koordinasi bidang MPP ICMI, Prof Fachmi Idris, M.Kes.
Baca juga: Jokowi: Kesiapan Kita Jauh Lebih Baik Hadapi Lonjakan Kasus"Gelombang ke-3 pandemi Covid di Indonesia adalah nyata dan dapat memberikan tekanan pada sistem kesehatan Indonesia. Memang benar saat ini tingkat keterisian RS masih rendah, namun harus diingat karena omicron menyebar cepat maka kasus diprediksi akan sangat banyak. Walau persentase yang terkena covid membutuhkan rumah sakit kecil, akhirnya secara kuantitas juga tetap tinggi," kata Fachmi, dikutip Sabtu (5/2).
Fachmi mengaku khawatir penularan di tingkat komunitas tinggi maka banyak tenaga kesehatan yang tertular di tempat tinggal mereka akibat tidak dapat bertugas karena harus isoman. Hal ini jelas menambah tekanan kepada sistem kesehatan yang juga harus diantisipasi, bukan hanya menghitung kesiapan tempat tidur semata.
Baca juga: Kasatgas Covid-19: Kebijakan Karantina Demi Keamanan Bersama"Kami sarankan agar tidak menggunakan masker kain, namun menggunakan masker N95 untuk jaga prokes. Dan terpenting jangan ragu untuk vaksin booster," ujar Fachmi.
Dalam hal ini, ICMI juga menyampaikan 7 langkah penting sebagai langkah pencegahan dan juga mitigasi Covid-19 varian omicron, yaitu:
1. Waspada terhadap Virus Omicron.
2. Membantu edukasi untuk vaksin dan booster.
3. Tetap patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
4. Melakukan aktifitas secara daring.
5. Menyiapkan kontingensi plan utk Menyiapkan rencana penanganan bila terjadi ledakan pandemi.
6. Perketat karantina orang dari luar yang masuk ke Indonesia.
7. Perketat 3 T (Tracking, Testing dan Treatment).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, BOR DKI Jakarta Capai 52 Persen(asf)