LANGIT7.ID, Jakarta - Komunitas Warteg Nusantara (Korwantara) mengkritisi aturan PPKM terkait batasan makan di tempat selama 20 menit. Ketentuan ini semestinya melihat kondisi di lapangan dan jenis usaha para pedagang makanan.
Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan, waktu operasional jam makan selama 20 menit perlu ditinjau ulang. Karena saat menyantap makanan, tentu tidak semua orang bisa sesuai waktu yang ditetapkan.
"Yang makan di warteg ini ada juga orang tua yang makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru, bisa terdesak nanti," kata Mukroni, Selasa (27/7/2021).
Lalu ketentuan 20 menit makan di tempat tidak secara spesifik mengatur persiapan pedagang menyuguhkan santapan bagi pelanggan. Semisal, menjual ayam bakar yang butuh waktu lebih lama.
Mukroni mengatakan batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan Covid-19. Sebab wabah tersebut menjangkiti warga tanpa mengenal waktu.
"Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu," ujarnya.
Atau bila perlu, kata Mukroni, pemerintah menutup tempat usaha warteg namun diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.
"Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa Pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi," ujarnya.
Sumber:
Antaranews(bal)