Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Putri Tanjung Resmi Dilamar, Apa Itu Tunangan dalam Islam?

Fifiyanti Abdurahman Kamis, 10 Maret 2022 - 12:30 WIB
Putri Tanjung Resmi Dilamar, Apa Itu Tunangan dalam Islam?
Pengusaha Chairul Tanjung, Putri Tanjung, Guinandra Jatikusumo, dan Anita Tanjung. Foto: Instagram
LANGIT7.ID - , Jakarta - Putri Tanjung telah resmi bertunangan dengan sang pujaan hati, Guinandra Jatikusumo dan disaksikan oleh kedua orangtuanya, Chairul Tanjung dan Anita Tanjung. Kabar bahagia ini tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadi, @putri_tanjung.

"Officially engaged 05/03/22 ????," tulis Putri dalam captionnya, dikutip pada Kamis (10/3/2022).

Kabar ini sontak menjadi sorotan publik, sehingga tidak sedikit yang mencari tahu siapa sosok lelaki yang berhasil meluluhkan hati staf khusus presiden.

Guinandra lahir di Bogor, 19 Juli 1992. Iamemiliki sederet prestasi yang membanggakan, termasuk menjadi lulusan terbaik di SMA Taruna Nusantara.

Baca juga: Cerdas Memilih Jodoh, Hikmah dari Pernikahan Nabi Musa

Pria ini berusia 29 tahun saat lulus dari Taruna Nusantara, Guinandra gelar valedictorian, yakni penghargaan Garuda Trisakti Tarunatama, sebagai lulusan terbaik dari segi kepribadian, akademik, hingga jasmani.

Ia bahkan sempat menorehkan beberapa prestasi lain di kancah internasional. Guinandra Jatikusumo adalah anak kedua dari pasangan Dwi Asmono dengan Dira P. Komalaningtyas.

Sang ayah, yakni Dwi Asmono memiliki latar belakang sebagai peneliti. Saat ini, sang ayah menjabat sebagai Direktur Riset dan Pengembangan di PT Sampoerna Agro Tbk.

Acara pertunangan kedua pasangan muda ini terlihat cukup meriah dengan dihadiri para keluarga, dan ia berlangsung di kediaman Chairul Tanjung di Menteng, Jakarta Pusat.

Lantas, apa itu tunangan?

Tunangan merupakan persiapan menuju pernikahan yang melibatkan kedua belah pihak keluarga. Prosesi ini juga menjadi penanda bahwa kedua calon pengantin ini terikat ke jenjang yang lebih serius.

Sebelum sah menikah biasanya akan dilakukan pertunangan seperti tukar cincin dan lainnya, untuk janji seorang laki-laki meminang calon istrinya.

Founder Hikmah Rahmani, Dr. Habib Abdurahman Al Habsyi berkata dalam kacamata Islam sebagian besar ulama mengatakan tunangan itu dikategorikan sebagai mukadimah atau persiapan sebelum menikah.

Biasanya seorang lelaki datang ke rumah perempuan kemudian berbicara kepada kerabat perempuan ingin nunjukkan keseriusannya dan mengikat si wanita sebelum nikah dan ini hukumnya mubah, boleh dilakukan.

Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”

Baca juga: Wamenag: Pernikahan Beda Agama Tidak Tercatat di KUA

Kemudian, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah halal jika seseorang memberikan pemberian kemudian dia menarik lagi pemberiannya, kecuali orang tua (yang menarik lagi) sesuatu yang telah dia berikan kepada anaknya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).

Artinya setelah diikat tidak boleh diambil kembali. Misalnya pertunangan itu dibatalkan oleh pihak lelaki, maka mereka tidak boleh mengambil kembali pemberian nya, namun jika pihak perempuan yang memberikan atau mengembalikannya maka tidak apa-apa, ujar Habib Abdurahman.

"Dalam melaksanakan khitbah atau lamaran ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh si pria, mustahsinah dan lazimah," kata Habib Abdurahman, kepada Langit7, Rabu (9/3/2022).

Syarat mustahsinah merupakan syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk meneliti dahulu wanita yang akan dipinang atau dikhitbahnya. Syarat ini termasuk syarat yang tidak wajib dilakukan sebelum meminang seseorang. Khitbah seseorang tetap sah meskipun tanpa memenuhi syarat mustahsinah.

Menurut dia, seorang lelaki perlu melihat dulu sifat dan seperti apa penampilan wanita yang akan dipinang, apakah memenuhi kriteria calon istri yang baik dan sesuai dengan anjuran Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah atau tidak.

"Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”.(HR Abu Hurairah).

Selanjutnya syarat lazimah, yaitu syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan dan jika tidak dilakukan maka pinangannya atau tunangannya tidak sah. Syarat lazimah meliputi tiga hal, diantaranya:

Pertama, wanita yang dipinang tidak sedang dalam pinangan laki-laki lain sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut ini: “Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggal-kannya atau telah mengizinkannya.” (HR Abu Hurairah).

Baca juga: Prosesi Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan Penuh Kejutan

"Kemudian, wanita yang sedang berada dalam iddah talak raj’i. Wanita yang sedang dalam talak raj’i masih rujuk dengan suaminya dan dianjurkan untuk tidak dipinang sebelum masa iddahnya habis dan tidak memutuskan untuk berislah atau berbaikan dengan mantan suaminya," ujar Habib Abdurahman.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 228: “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228).

"Terakhir, wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dan dalam masa iddah atau yang menjalani idah talak ba’in boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah," pungkasnya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al qur’an surat Al baqarah ayat 235: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma’ruf”. (Al-Baqarah:235).

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)