LANGIT7.ID, Jakarta - Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani, merespons aturan perjalanan terbaru yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan (Satgas Covid-19).
Sejumlah aturan perjalanan orang dalam negeri mengalami perubahan setelah terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu isi aturan itu terkait tes antigen dan PCR untuk perjalanan dengan kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.
Baca juga: Covid-19 di Indonesia Menuju Endemi? Ini Penjelasan PakarLaura mengatakan, kebijakan peniadaan tes antigen maupun PCR perlu melewati beberapa tahap analisis terlebih dahulu.
“Untuk peniadaan tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan, tetap harus melalui analisis situasi epidemiologi penyakit Covid-19,” kata Laura kepada LANGIT7.ID, Kamis (10/3/2022).
Menurut dia, pertimbangan pemerintah meniadakan aturan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri karena melihat kasus Covid-19 cukup terkendali.
“Juga melihat status vaksin pada masyarakat kita cukup tinggi, lebih dari 70 persen yang sudah dengan 2 dosis. Dengan harapan ini sudah cukup melindungi masyarakat yg akan melakukan perjalanan tanpa harus membuktikan pemeriksaan Covid-19,” kata Laura.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 merilis Aturan baru perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi, tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 22 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang terbit pada 8 Maret 2022.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Aturan Protokol Kesehatan Covid-19Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Waspada, Penyintas Covid-19 Masih Bisa Terinfeksi LagiPersyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
(jqf)