Polres Metro Depok Terapkan Aturan Tes Psikologi ke Pemohon SIM
fajar adhityaJum'at, 11 Maret 2022 - 14:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Jajaran Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok sudah memberlakukan aturan test psikologi kepada masyarakat yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi atau SIM baru.
Kepala Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Iptu Farhan Arif Sumawiharja mengatakan, kebijakan itu telah diberlakukan sejak awal bulan Maret di seluruh Satpas SIM yang ada di Depok yang berada di Mapolrestro Depok, Pasar Segar Sukmajaya dan Pasar Segar Cinere.
"Di Polda Metro mulai diterapkan dan diwajibkan kepada pemohon itu pada tanggal satu Maret 2022, legal standing atau dasar hukumnya itu Perpol nomor lima tahun 2021 Pasal 12 ayat dua tentang penerbitan dan pengadaan SIM. Disebutkan di aturan itu bahwa test psikologi menjadi hal yang wajib. Nah kita sekarang akhirnya ada petugas psikologi dari Polda untuk melaksanakan kegiatan test psikologi," kata Farhan dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Pihaknya juga menyebut biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM terkait pelaksanaan test psikologi. "Untuk biaya Rp50 ribu, PPN Rp5 ribu, biaya administrasi Rp5 ribu, jadi total Rp60 ribu," ucap Farhan.
Sementara itu, Kasubnit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Iptu Toni Widayat menjelaskan aturan tes psikologi tidak hanya berlaku bagi warga yang ingin memperoleh SIM baru.