Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Ini 5 Hal yang Membatalkan Puasa

fajar adhitya Selasa, 22 Maret 2022 - 05:00 WIB
Ini 5 Hal yang Membatalkan Puasa
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam akan segera menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan. Terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa.

Kegiatan yang membatalkan puasa di antaranya apa yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tatkala berkata, “Telah diketahui bersama bahwa dalil dan ijma’ menetapkan bahwa makan, minum, jima’, dan haid membatalkan puasa."

1. Makan dan Minum

Makan dan minum dengan sengaja dalam rentang waktu sejak terbit fajar sampai siang hari membatalkan puasa. Mereka yang sengaja makan di waktu berpuasa wajib mengganti puasanya di luar Ramadhan.

2. Bersenggama

Senggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan membatalkan puasa. Selain wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan mereka juga wajib Membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Adapun muntah tanpa sengaja tidak membatal kan puasa; puasanya tetap sah, tidak ada qadha dan tidak ada kafarat.

4.Keluar darah Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas walaupun hanya sedetik dari akhir siang hari atau awalnya, maka puasanya batal. Dia wajib mengganti hari tersebut dengan puasa pada hari yang lain di luar Ramadhan.

5. Segala sesuatu yang semakna dengan makan dan minum

Semakna dengan makan dan minum Ssperti menggunakan cairan infus yang ber fungsi menggantikan makan dan minum. Maka hal tersebut membatalkan puasa. Inilah pendapat asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di36, Ibnu Baz37, Ibnu Utsaimin38, dan keputusan Majma’ al-Fiqhi.39. Demikian pula yang termasuk dalam kategori tersebut adalah merokok.

Sumber: Fiqih Praktis Puasa Ramadhan, Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)