LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam akan segera menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan. Terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa.
Kegiatan yang membatalkan puasa di antaranya apa yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tatkala berkata,
“Telah diketahui bersama bahwa dalil dan ijma’ menetapkan bahwa makan, minum, jima’, dan haid membatalkan puasa."1. Makan dan MinumMakan dan minum dengan sengaja dalam rentang waktu sejak terbit fajar sampai siang hari membatalkan puasa. Mereka yang sengaja makan di waktu berpuasa wajib mengganti puasanya di luar Ramadhan.
2. BersenggamaSenggama suami-isteri di siang hari pada bulan Ramadhan membatalkan puasa. Selain wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan mereka juga wajib Membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
3. Muntah dengan SengajaMuntah dengan sengaja membatalkan puasa. Adapun muntah tanpa sengaja tidak membatal kan puasa; puasanya tetap sah, tidak ada qadha dan tidak ada kafarat.
4.Keluar darah Haid dan NifasWanita yang mengalami haid atau nifas walaupun hanya sedetik dari akhir siang hari atau awalnya, maka puasanya batal. Dia wajib mengganti hari tersebut dengan puasa pada hari yang lain di luar Ramadhan.
5. Segala sesuatu yang semakna dengan makan dan minumSemakna dengan makan dan minum Ssperti menggunakan cairan infus yang ber fungsi menggantikan makan dan minum. Maka hal tersebut membatalkan puasa. Inilah pendapat asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di36, Ibnu Baz37, Ibnu Utsaimin38, dan keputusan Majma’ al-Fiqhi.39. Demikian pula yang termasuk dalam kategori tersebut adalah merokok.
Sumber: Fiqih Praktis Puasa Ramadhan, Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa(sof)