LANGIT7.ID, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia masih belum menunjukkan titik terang. Berdasarkan data per hari Rabu (28/7/2021), terjadi penambahan 45.203 kasus yang disertai dengan naiknya 2.069 angka kematian.
Pemerintah juga telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 2 Agustus mendatang dengan beberapa pelonggaran. Namun, hal itu dirasa belum cukup menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia dan terkesan gagal.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Din Syamsuddin, menyebut salah satu faktor dari kegagalan tersebut adalah kebijakan dan managemen yang tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian. Din menilai pemerintah malah mengalihkan perhatian terhadap hal-hal lain seperti stimulus ekonomi dan parawisata.
"Cara penanganan Pemerintah selama ini terkesan kurang melindungi seluruh rakyat dan segenap Tanah Tumpah Darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945, dan dapat dinilai telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-Undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan," kata Din dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Untuk menyelamatkan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak, Din mendesak Pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Beberapa poin yang ada di dalam UU tersebut antara lain:
(a). Mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai moda transportasi dengan menegakkan kekarantinaan kesehatan (selama ini Tenaga Kerja Asing terlalu dimudahkan masuk).
(b). Menegakkan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab Pemerintah menyediakan makanan/sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak. (Dalam hal ini Pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan).
(c). Tidak menjalankan kebijakan yang berubah-ubah dan apalagi bersifat sentralistik yaitu Pemerintah Pusat mendominasi sementara prakarsa Pemerintah Daerah dibatasi. (Dalam hal ini agar ditempuhkan pendekatan kolaboratif dari berbagai kementerian/instansi Pemerintah sesuai tupoksinya, bukan menyerahkan urusan kepada pejabat yang tidak tepat).
Selain itu, Din juga menambahkan beberapa poin didalamnya seperti mendorong Perguruan Tinggi dan Lembaga-Farmasi Nasional untuk menemukan/mengembangkan obat dan vaksin dari Dalam Negeri, mengadakan secara gratis test kesehatan, dan obat-obatan sehingga terjangkau oleh rakyat kecil, dan menyadari pentingnya pendekatan spritual-keagamaan yang menjadi modal besar Bangsa Indonesia dalam rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan diri.
Meski dinilai sudah terlambat, Din mengatakan bahwa pemerintah masih bisa menggalang potensi dan partisipasi masyarakat. "Hentikan sikap merasa bisa mengatasi keadaan sendiri, serta ingin mendesakkan sanksi atas rakyat dengan "berkacak pinggang". Semoga Allah SWT melindungi Bangsa Indonesia dari marabahaya dan malapetaka," ujarnya.
(sof)