LANGIT7.ID, Bandung - Di Bandung telah berdiri sebuah Ma’had atau pesantren yang fokus pada pembelajaran dan pengkajian hadits. Hadits menjadi penting untuk dikaji sebab ia menjadi salah satu sumber hukum bagi umat Islam.
Di Ma'had tersebut, mahasantri akan fokus mempelajari dan memahami proses istinbath hukum, mulai dari level wurud atau kekuatan hadits sampai kepada memahami dalalah atau makna dari hadits serta kesimpulannya.
Pengasuh Ma’had Imam Al-Bukhari, Ustadz Ginanjar Nugraha menyampaikan awal mula didirikannya Ma'had ini karena melihat minimnya kajian dan penelitian hadits di Indonesia. Selain itu, dia menyebutkan minim pula para peneliti hadits di Indonesia.
"Masih banyak para da'i, ustadz, kiai yang menggunakan hadits-hadits dha’if bahkan palsu dalam ceramah-ceramah. Inilah latar belakang kami mendirikan Ma’had Imam Al-Bukhari," tuturnya kepada LANGIT7.ID.
Lebih lanjut, kandidat Doktor Ilmu Hadits UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini menjelaskan, tujuan mahasantri mengikuti daurah ini adalah untuk memahami proses pengambilan hukum dari ushul fiqih atau lebih populer dengan istilah istinbath hukum. Menurut dia, hari ini masih minim kajian fiqih yang berfokus kepada proses ijtihad. Apalagi masih banyak yang tidak mengerti hukum, tetapi berani menyimpulkan hukum.
"Nantinya peserta akan memahami bahwa sejatinya perbedaan fiqih itu karena perbedaan proses dan kaidah istinbath hukum," ujarnya.
Dalam perkuliahan, proses dan tahapannya adalah:
1. Takhrij hadits, yang berfokus pada praktik takhrij hadits melalui software maktabah syamilah, Jawami al Kalaim, dan Jami Khadim al-Haramain.
2. Musthalah hadits, berfokus pada teori dan kaidah-kaidah tashih, tahsin dan tadh'if hadits, sehingga dapat memahami proses penelitian hadits sampai pada kesimpulan, sahih, hasan atau dhaif.
3. Ushul fiqih, berfokus kepada memahami proses istinbath mulai dari
bayani, ta’lili, istislahi, maqashidi, dan
teori ta'arud al adillah.
4. Ilmu nahwu, berusaha memetakan hubungan nahwu dan proses istinbath hukum, bagaimana pengaruh bahasa terhadap istinbath hukum.
Prinsip pembelajaran dilakukan secara metodologis, sistematis dengan bagan, teori kunci, inshaf, serta praktek.
Adapun tenaga pengajar dari setiap mata kuliah, yaitu sebagai berikut:
1. Ushul Fiqih
Pengajar: Ustaz Ginanjar Nugraha, M.sy - S2 Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Mempelajari teori dan praktik istidlal istinbat hukum dengan qawaid ushul dan fiqih).
2. Bahasa ArabPengajar: Ustadz Muslim Nurdin-Mudir Ma'had Hadits Hirasatuddin. (Mempelajari Nahwu secara sistematis dari awal sampai akhir serta praktek kritis dalam membaca teks al-Qur'an, hadits, dan lautan kitab para ulama).
3. Musthalah HaditsPengajar: Ustadz Dadi Herdiansyah, M.Ag - S2 Ulumul Hadits UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Mempelajari teori analisis sanad hingga mengetahui proses tashih, tahsin, dan
tadh'if hadits).
4. Takhrij haditsPengajar: Ustadz Robi Permana, M.Ag - S2 Ulumul Hadits UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Mempelajari praktek takhrij hadits, analisis sanad, hingga mengetahui derajat hadits dengan aplikasi
maktabah syamilah, gawami al-kalim dan
jami' khadimussunnah al-haramain).
Dalam waktu dekat, Ma’had Imam Al-Bukhari Bandung kembali membuka pendaftaran daurah proses istinbath hukum untuk melahirkan peneliti dan spesialisasi ilmu-ilmu syariah.
(jqf)