Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Langgar Syariat Islam, Sepasang Muda-mudi Jalani Hukuman Cambuk

fajar adhitya Jum'at, 01 April 2022 - 05:00 WIB
Langgar Syariat Islam, Sepasang Muda-mudi Jalani Hukuman Cambuk
Sepasang muda-mudi di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk karena melanggar larangan dalam syariat Islam yang diterapkan. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Sepasang muda-mudi di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk karena melanggar larangan dalam syariat Islam yang diterapkan. Keduanya dinyatakan melanggar melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk digelar di Taman Bustanusalatin Kota Banda Aceh dan berjalan sangat singkat, Rabu (30/03/2022). Tindak hukuman merupakan perintah dari putusan Makamah Syar’iyah Banda Aceh No.2/JN/2022/MS.BNA dengan terpidana dengan inisial YF dan No.3/JN/2022/MS.BNA dengan inisial terpidana FL,

Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 22 kali cambukan.

Baca Juga: Bekerja Sama dengan Ormas Islam, Berikut Lokasi Rukyatul Hilal

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Muhammad Syarif, mengatakan agar masyarakat dapat menjaga lingkungan sekitar dari kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat. Syarif menyampaikan bahwa keduanya bukan warga Banda Aceh, melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.

“Mari kita bersama sama mengambil pembelajaran dari pelaksanaan hukuman cambuk saat ini, dan semoga kita serta keluarga kita dijauhi kegiatan yang melanggar syariat islam,” katanya dikutip siaran pers, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: BMKG: Potensi Hilal Awal Ramadan 1 April Kecil Teramati

"Sesuai arahan dari pimpinan, kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh," sambungnya.

Syarif mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi itu dilakukan oleh para pendatang.

"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat islam," katanya.

Baca Juga: Persis Dorong Penguatan Agenda Turn Back Islamophobia

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)