LANGIT7.ID, Jakarta - Sepasang muda-mudi di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk karena melanggar larangan dalam syariat Islam yang diterapkan. Keduanya dinyatakan melanggar melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk digelar di Taman Bustanusalatin Kota Banda Aceh dan berjalan sangat singkat, Rabu (30/03/2022). Tindak hukuman merupakan perintah dari putusan Makamah Syar’iyah Banda Aceh No.2/JN/2022/MS.BNA dengan terpidana dengan inisial YF dan No.3/JN/2022/MS.BNA dengan inisial terpidana FL,
Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 22 kali cambukan.
Baca Juga: Bekerja Sama dengan Ormas Islam, Berikut Lokasi Rukyatul HilalKepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Muhammad Syarif, mengatakan agar masyarakat dapat menjaga lingkungan sekitar dari kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat. Syarif menyampaikan bahwa keduanya bukan warga Banda Aceh, melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.
“Mari kita bersama sama mengambil pembelajaran dari pelaksanaan hukuman cambuk saat ini, dan semoga kita serta keluarga kita dijauhi kegiatan yang melanggar syariat islam,” katanya dikutip siaran pers, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: BMKG: Potensi Hilal Awal Ramadan 1 April Kecil Teramati"Sesuai arahan dari pimpinan, kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh," sambungnya.
Syarif mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi itu dilakukan oleh para pendatang.
"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat islam," katanya.
Baca Juga: Persis Dorong Penguatan Agenda Turn Back Islamophobia(zhd)