LANGIT7.ID, Jakarta -
Puasa Ramadhan diwajibkan atas umat Islam yang mampu melaksanakannya. Lalu bagaimana jika utang puasa ini belum diganti hingga datang Ramadhan berikutnya?
Pendakwah NU, Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan, bagi muslim yang lalai mengganti utang atau menunda qadha puasanya sampai
Ramadhan tahun berikutnya, dikenakan beban tambahan.
"Selain mengqadha puasa yang ditinggalkan, mereka ini juga diwajibkan membayar fidiah," ungkapnya seperti dikutip lama NU, Ahad (3/4/2022).
Baca Juga: Hukum Bayar Utang Puasa untuk Orang Meninggal DuniaMenurutnya, membayar fidiah ini dikenakan akibat lalainya seseorang mengqadha puasa sebelum datang Ramadhan tahun depan. Apalagi, jika mereka sebetulnya memiliki kesempatan waktu untuk mengqadha.
Didasarkan pada sebuah hadits, "Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba. Maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah." (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
"Mengutip dari keterangan Syekh Nawawi Al-Bantani, ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda."
"Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidiah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya," jelasnya.
(bal)