Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Batal atau Tidak?
mahmuda attar husseinSenin, 04 April 2022 - 07:00 WIB
Ilustrasi hukum mencicipi makanan. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan ibadah shaum. Namun hanya sebatas sampai ujung lidah untuk mengetahui rasanya, kemudian dikeluarkan.
Melansir laman Muhammadiyah, mencicipi makanan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut. Tapi bila tertelan, puasanya dianggap telah batal.
Acuan ini melansir dari perkataan Sahabat Ibnu Abbas. Dia mengatakan, "Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya." (Riwayat Al Baihaqi).
Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya (Riwayat Ibnu Abi Syaibah).
Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan. Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu hukumnya makruh. Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur dianggap mubah.
Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”