LANGIT7.ID, Jakarta -
Wakaf merupakan salah satu ibadah yang amalannya tidak terputus, bahkan setelah orang yang berwakaf tersebut meninggal dunia. Namun pahalanya terus mengalir.
Wakaf dapat diartikan sebagai pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama. Sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.
Dosen Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Tazkia, Unang Fauzi mengatakan, umat Islam dianjurkan dalam wakafnya untuk memberikan dari harta yang terbaik.
Baca Juga: Potensi dan Tantangan Besar dari Zakat dan Wakaf"Ada 3 hal yang termasuk amal jariyah. Di antaranya adalah ilmu yang bermanfaat, harta (wakaf), dan anaknya," ujar dia di Shariah Inspirative Talk Ramadhan: Wakaf sebagai Amal Jariah, Senin (4/4/2022).
Unang menyebutkan, semakin banyak harta yang diberikan, maka semakin banyak pula peluang untuk mendapatkan amal jariyah.
Hal ini dibuktikan oleh sebuah hadits dari Rasulullah SAW, bahwa ada tujuh hal yang akan menjadi amal jariyah.
"Pertama adalah ilmu yang bermanfaat. Kedua, seseorang mengalirkan air atau misalnya membuat sungai, sehingga mengalir dan dirasakan oleh masyarakat, itu termasuk amal jariyah," ungkapnya.
Ketiga, seseorang yang menyuburkan pepohonan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Keempat, seseorang yang membangun masjid.
"Dalam sabda Rasulullah, barangsiapa yang membangun masjid, maka dia akan dibangunkan rumah seperti itu nanti di surga," katanya.
Kelima, berlomba dalam kebaikan atau bersedekah. Keenam, mewariskan wakaf mushaf Al-Quran, maka dia akan berpeluang mendapatkan pahala dari Allah bagi orang yang membacanya.
"Rasulullah bersabda, bacalah oleh kalian Al-Quran, maka sesungguhnya Al-Quran itu akan menjadi syafaat untuk kalian," jelas dia.
Terakhir, meninggalkan anak yang akan mendoakan, juga termasuk dalam wakaf. Hal ini merupakan amal baik dan akan berlanjut kebaikannya.
Dengan meninggalkan anak keturunan, maka itulah yang akan menjadi peluang dalam kebaikan. Namun bagi orang yang tidak dikaruniai anak, maka banyak hal yang bisa dilakukan sebagai amal jariyah.
"Seperti dijelaskan dalam ushul fikih, bagi yang tidak bisa melakukan semuanya, maka janganlah ditinggalkan semuanya. Mari kita sama-sama berlomba dalam kebaikan," tambahnya.
(bal)