Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita

Lewat Masjid, BNPB Kuatkan Prokes Cegah Penyebaran Covid-19

fajar adhitya Jum'at, 08 April 2022 - 21:15 WIB
Lewat Masjid, BNPB Kuatkan Prokes Cegah Penyebaran Covid-19
Tim BNPB sedang membagikan masker kepada masyarakat luas untuk menekan penyebaran Covid-19. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) fokus menjadikan masjid sebagai contoh penerapan protokol kesehatan selama Ramadhan. BNPB membagikan ribuan masker di Masjid Istiqlal dan Masjid Raya Bogor.

Pembagian ini merupakan penguatan protokol kesehatan (prokes) selama bulan Ramadan. BNPB melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di dua wilayah dan relawan dalam kegiatan tersebut.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, pendistribusian masker telah dilakukan selama tiga hari kemarin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Waktu yang Tepat bagi Pelaksanaan Vaksin Booster di Bulan Puasa

Titik distribusi di Istiqlal berada setiap pintu masuk dan sekitaran masjid. Sebanyak 23 ribu masker dibagikan kepada komunitas masjid dan warga di sekitar lingkungan masjid.

“BNPB melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyasar para jamaah Masjid Istiqlal, pedagang di sekitar masjid, pengurus masjid dan pengunjung masjid sebagai penerima masker,” kata Muhari, Jumat (8/4/2022).

Muhari mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan prokes sehingga warga dapat mewujudkan ibadah shalat dengan nyaman. Di samping itu, ini akan mencegah penularan virus Covid-19 di tengah warga, baik di tempat ibadah dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Yamaha Pamerkan Skuter Listrik di IIMS 2022

BNPB juga membagikan lima ribu masker di Masjid Raya Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. BNPB menargetkan penerima masker pada para jemaah dan pengurus masjid serta warga sekitar masjid.

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait prokes saat melakukan ibadah selama Ramadhan. Surat edaran tersebut mengatur ketentuan terkait kegiatan ibadah berjamaah, seperti shalat tarawih, shalat wajib, maupun itikaf tetap memperhatikan kapasitas maksimal.

Pada wilayah dengan PPKM Level 3 jumlah orang yang beribadah adalah 50 persen dari kapasitas maksimal ruangan, sedangkan PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan untuk wilayah dengan PPKM Level 1 maksimal 100 persen.

Baca Juga: UYM Ajak Masyarakat Kaji dan Pelajari Tafsir Al-Quran

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)