LANGIT7.ID, Jakarta - Pekerjaan terkadang menjadi kendala bagi umat Islam Indonesia untuk beri'tikaf. Mereka lebih memilih meninggalkan i'tikaf ketimbang pekerjaannya.
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, ada keringanan
i'tikaf bagi orang-orang yang masih memiliki tanggung jawab pekerjaan. I'tikaf bisa dilakukan secukupnya.
"Misalnya antum pagi kerja, karena memang mau cuti untuk i'tikaf tidak bisa. Maka kalau tidak mampu, pagi kerja dan malamnya beri'tikaf," ujarnya dikanal YouTube Rumaysho TV, dikutip Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Kapan Boleh Keluar Masjid saat Beri'tikaf, Simak Penjelasan UASPimpinan Pondok Pesantren Darush Sholihin itu menambahkan, seorang muslim bisa beri'tikaf dimulai sejak selesainya tarawih. Kemudian bisa pulang misalnya pada pukul 22.00 WIB, karena alasan kerja di keesokan harinya.
"Itu boleh, karena berdasarkan jumhur ulama i'tikaf itu cuma sekejap. Sekejap ini bahkan bisa dilakukan setengah jam, 1 jam, dan 2 jam," jelasnya.
Sementara bagi muslim yang bekerja pada malam hari dan memiliki waktu luang pada siang harinya, juga diperbolehkan beri'tikaf. Menurutnya, kapan pun ada waktu dan kesempatan, maka dianjurkan untuk beri'tikaf.
Dalam kesempatan lain, Ustadz Khalid Basalamah juga menegaskan, i'tikaf bagi muslim yang disibukkan dengan pekerjaan saat siang, maka bisa dilakukan pada malam harinya saja.
"Malam hari seusai antum pulang kerja berangkat ke masjid. Niatkan menginap di masjid saat hari liburnya, Jumat, Sabtu, dan Minggu," jelasnya.
Pasalnya, kata dia, di Indonesia sendiri memang masih banyak masyarakat yang belum bebas tugas. Artinya, di 10 malam terakhir Ramadhan masyarakat masih diwajibkan untuk bekerja.
"Jadi berangkatlah sehabis Maghrib, ikuti tarawihnya, kemudian duduk (ibadah) sampai menjelang Subuh," ujarnya.
Menurutnya, muslim yang masih dalam masa kerjanya boleh pulang setelah Subuh. Apalagi, jika memang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Minimal saya sudah beri'tikaf malam, dan besok malamnya kita lakukan lagi hal yang sama. Tapi tentu akan lebih afdhal jika dilakukan setiap saat atau 24 jam di masjid," tambahnya.
(bal)