LANGIT7.ID, Jakarta - Dinas Perhubungan (
Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Ibu Kota sepanjang libur Lebaran. Aturan ini tercantum dalam surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
"Tidak diberlakukan ganjil-genap mulai 29 April hingga 8 Mei 2022, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo dalam keterangan resminya, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Korlantas Polri Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap di Jalan TolPada ketentuan ketiga huruf b disebutkan
ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," ujar Syafrin.
Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap di
DKI Jakarta. Di antaranya M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Tomang Raya, Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, M.T. Haryono, H.R. Rasuna Said, D.I. Panjaitan, Jenderal A. Yani dan Gunung Sahari.
Dengan demikian, masyarakat yang merayakan libur
Lebaran 2022 di Jakarta tidak perlu ragu untuk melakukan perjalanan akibat aturan ganjil-genap. Sementara itu, aturan ganjil-genap akan diterapkan Korlantas Polri, pada periode arus mudik mulai 28 April hingga 1 Mei 2022.
Baca Juga:
Kemenhub Perbarui Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran
Uji Coba Penerapan Rekayasa Lalu Lintas Ganjil-Genap di Jalan Tol Dimulai 25-27 April(asf)