LANGIT7.ID, Yogyakarta - Polda DIY memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk serta knalpot blombongan di halaman Mapolda DIY, Rabu sore (27/4/2022).
Miras dan knalpot itu merupakan barang bukti (BB) hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) Progo 2022, dari 14-23 April 2022. Pemusnahan dengan cara digilas.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan total ada 3093 miras berbagai jenis dan merk, baik pabrikan maupun rumahan dan 123 piece knalpot blombongan atau yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Baca juga: Lembaga Dakwah PBNU Ajak Dai Gencarkan Bahaya Miras“Pemusnahan ini serelah ada berita acara (BA) pemusnahan dari pengadilan dan kejaksaan, sehingga sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Selain itu, juga agar barang bukti tersebut digunakan lagi.
Hal yang sama diungkapkan Dir Lantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi. Ia menjelaskan untuk knalpot blombongan, selain spesifikasinya tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, juga suara yang ditimbulkan bising, sehingga mengganggu kenyamanan bagi penguna jalan. Karena itu agar tidak digunakan lagi, maka dimusnakan.
“Rata-rata pengunaan kendaraan knalpot blombongan ini kalangan anak muda,” paparnya.
Baca Juga: Jaga Moral dan Akal Sehat, MUI Minta Permendag 20/2021 DibatalkanPolda DIY pun terus akan melakukan pencegahan dan penegakkan hukum, baik peredaran miras maupun pemakian knalpot blombongan. Untuk knalpot blombongan semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang mengunkan akan ditindak.
(sof)