LANGIT7.ID, Jakarta - Melihat banyaknya pelaku usaha kecil terdampak pandemi Covid-19, Kitabisa melalui donasinya memborong seluruh dagangan UMKM kuliner dan warung kelontong.
Bantuan ini bisa diterima pelaku UMKM kuliner dan warung kelontong setelah mengajukan permintaan bantuan. Bantuan diawali dengan proses verifikasi pengajuan bantuan yang akan dilakukan oleh Kitabisa agar menyasar kepada pelaku usaha yang benar-benar terdampak dan tepat sasaran.
“Bagi pemilik UMKM Kuliner dan Warung Kelontong yang terdampak Covid-19, kami akan borong daganganmu dari hasil donasi #OrangBaik untuk dibagikan ke warga membutuhkan,” seperti ditulis pada postingan instagram @kitabisacom.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, pelaku usaha harus mengisi data dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Formulir pendaftaran tersebut bisa diakses melalui pendaftaran di ktbs.in/borongumkm.
“Caranya, cukup lengkapi data diri formulir, nanti akan ada tim kami yang memverifikasi pengajuan bantuan. Jika lolos verifikasi, daganganmu akan diborong dari hasil donasi #OrangBaik untuk dibagikan ke warga terdampak Covid-19 yang membutuhkan,” tulis @kitabisacom.
Sementara ini, pedagang yang bisa mendaftar baru tersedia di wilayah, Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Lampung, dan Medan. Sementara di luar wilayah yang disebutkan tersebut belum bisa melakukan pendaftaran. Pelaku yang lolos verifikasi dan terpilih nantinya akan mendapatkan bantuan tanpa ada pungutan biaya apa pun.
Dalam formulir yang tertera, disebutkan bahwa tidak semua pelaku UMKM dan warung kelontong yang akan menerima bantuan. Hanya UMKM terpilih dan terverifikasi yang akan mendapatkan bantuan dari donasi yang terkumpul di Kitabisa.
Selain itu, ditekankan bahwa bantuan yang akan diberikan bukan modal usaha, melainkan dagangan UMKM kuliner dan warung kelontong akan diborong dan dibagikan kepada yang membutuhkan.
Sementara syarat yang ditentukan adalah UMKM yang sudah aktif dalam melakukan kegiatan jual beli dan bukan sebatas ide. Di mana UMKM yang bisa mengajukan bantuan hanya UMKM di bidang kuliner atau warung kelontong yang menjual kebutuhan pokok.
(zul)