LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 5 waktu haram mendirikan shalat bagi ummat Islam. Larangan ini mengacu hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atas perintah Allah subhanahu wata ala.
Hukum fiqih mengharamkan seorang muslim mendirikan shalat pada waktu-waktu tertentu. Shalat yang diharamkan adalah shalat sunnah mutlak, yakni shalat yang tidak ada keterkaitan dengan sebab apapun.
Syaikh Salim bin Sumair Al Hadrami dalam kitabnya Safînatun Najah menyebutkan adalah lima waktu yang diharamkan untuk shalat. Waktu tersebut yakni, ketika matahari terbit, waktu isti'wa, selepas ashar, saat senja, dan selepas shalat subuh.
1. Saat Matahari TerbitWaktu yang diharamkan untuk shalat ini mulai sejak matahari terbit sampai meninggi sekira setinggi bayang-bayang sebuah tombak. Seorang muslim dilarang mendirikan shalat sunnah pada waktu tersebut hingga posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak.
2. Waktu Isti'waWaktu diharamkan shalat berikutnya adalah waktu isti'wa, waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala sampai matahari berpindah posisi tergelincir ke barat. Rasulullah menggambarkannya seperti ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari).
3. Selepas AsharRasulullah bersabda, “Tak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).
4. Saat SenjaWaktu diharamkan shalat ini yakni ketika matahari mulai terbenam hingga masuk waktu mahgrib. Biasanya ditandai dengan rona langit yang kekuning-kuningan hingga gelap.
5. Selepas Subuh Hingga Terbit MatahariUlama menjelaskan, keharaman shalat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan Shalat Subuh secara adaan atau pada waktunya. Adapun orang yang melakukan shalat subuh secara qadhaan (meng-qadha shalat) pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat lain setelahnya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah thawaf dan shalat tahiyyatul masjid. sebagian membolehkan, sebagian lagi memakruhkan
(bal)