LANGIT7.ID - , Jakarta - Banyak orang memimpikan untuk membeli mobil agar memudahkan mereka ketika ingin bepergian kemanapun bersama keluarga besar. Namun, uang selalu menjadi kendala sehingga mereka tidak bisa membelinya.
Membeli mobil dengan mencicil atau
kredit pun menjadi pilihan. Selain di lembaga pembiayaan, bank syariah menjadi opsi lain bagi sebagian orang untuk melakukan akad kredit.
Baca juga: Ini 4 Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan KonvensionalLantas, bagaimana hukum kredit mobil di
bank syariah?
Ustadz Abdul Somad mengatakan kredit mobil di bank syariah hukumnya boleh. Sebab, akadnya dua yakni murabahah dan mudharabah, permodalan.
Menurut dia, uang dengan uang hukumnya riba, sementara uang dengan barang tidak.
"Pergilah kita ke bank konvensional, saya pinjam uang 100 juta. Nah, nanti bayar juga pakai uang. Tapi uang dengan uang riba, haram," ujarnya dikutip dalam video unggahan di akun Twitter pribadinya @UasAbdulSomad, Sabtu (28/5/2022).
"Orang tidak paham ini akad. Yang beda konvensional dengan syariah itu di akadnya," lanjut UAS.
Jika di bank syariah bagaimana? Alumni Universitas Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) ini berkata, ada orang yang beli mobil melalui bank syariah, caranya ia datang ke bank tersebut ingin meminjam uang tetapi kata pihak bank mereka tidak memberikan uang karena uang riba itu haram.
"Jadi hanya permodalan nama akadnya murabahah. Caranya, bank membeli mobil itu cash, setelah menjadi miliknya lalu datang orang membeli mobil tersebut secara kredit," ucapnya.
Baca juga: Kenali Kartu Kredit Syariah Milik 2 Lembaga Keuangan Ini"Maka, akadnya adalah uang dengan barang. Uang dengan uang hukumnya riba, tapi yang dengan barang tidak riba," tutur UAS.
UAS lalu menuturkan sahabat Nabi SAW dahulu membeli gandum tidak cash. Bahkan ada yang membeli budak sampai empat tahun tidak cash.
Jadi, simpulnya uang dengan uang riba, sementara uang dengan barang tidak riba.
(est)