LANGIT7.ID, Jakarta -
Kartu kredit syariah dan konvensional memiliki fungsi yang sama, diakseptasi di seluruh dunia, bisa berbelanja, membayar tagihan, dan melakukan tarik tunai.
Anggota Dewan Syariah Nasional, Ustadz Oni Sahroni mnejelaskan, kartu kredit syariah dan konvensional memiliki perbedaan, salah satunya dalam urusan substansi.
Baca Juga: Kenali Kartu Kredit Syariah Milik 2 Lembaga Keuangan Ini1. Transaksi khusus merchant halalMenurut Ahli Fikih Muamalah itu, karakteristik kartu kredit syariah, hanya bisa digunakan sebagai alat bayar di merchant halal. Sehingga terhindar dari transaksi non halal.
2. Tidak ada ribaPengguna kartu kredit syariah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit syariah, tanpa adanya unsur ribawi.
"Dalam hal ini, pendapatan yang diraih penerbit adalah ujrah atau fee atas jasa penjaminan," kata dia dikutip akun Instagram @muamalah_daily, Selasa (29/3/2022).
Dalam bahasa fikih, transaksi ini disebut kafalah bil ujrah. Di mana diperbolehkan oleh ulama madzhah Syafi'iyah.
Saat kartu kredit syariah ini digunakan untuk mendapatkan dana tunai, maka kewajiban pengguna adalah sebesar pokok pinjaman, sehingga tidak mengandung unsur ribawi.
"Kecuali dia membayar biaya penarikan dana tunai tersebut," katanya.
3. Perjanjian mengikatSalah satu klausul atau perjanjian mengikat dalam kartu kredit syariah adalah tidak membuka potensi mudah berutang dan berlebih-lebihan oleh pengguna.
"Kartu kredit syariah tidak memperkenankan pengguna menggunakan secara berlebihan, misalnya sampai pengguna terlilit utang," ujarnya.
4. Diawasi OJK dan DPSSebagai produk yang dikeluarkan lembaga keuangan, kartu kredit syariah juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Hal itu dilakukan untuk memastikan operasional kartu kredit syariah, yang juga tercatat dalam Fatelwa DSN MUI No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
(bal)