Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 22 April 2025
home wirausaha syariah detail berita

Ini 4 Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

mahmuda attar hussein Rabu, 30 Maret 2022 - 06:20 WIB
Ini 4 Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional
Ilustrasi kartu kredit. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Kartu kredit syariah dan konvensional memiliki fungsi yang sama, diakseptasi di seluruh dunia, bisa berbelanja, membayar tagihan, dan melakukan tarik tunai.

Anggota Dewan Syariah Nasional, Ustadz Oni Sahroni mnejelaskan, kartu kredit syariah dan konvensional memiliki perbedaan, salah satunya dalam urusan substansi.

Baca Juga: Kenali Kartu Kredit Syariah Milik 2 Lembaga Keuangan Ini

1. Transaksi khusus merchant halal

Menurut Ahli Fikih Muamalah itu, karakteristik kartu kredit syariah, hanya bisa digunakan sebagai alat bayar di merchant halal. Sehingga terhindar dari transaksi non halal.

2. Tidak ada riba

Pengguna kartu kredit syariah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit syariah, tanpa adanya unsur ribawi.

"Dalam hal ini, pendapatan yang diraih penerbit adalah ujrah atau fee atas jasa penjaminan," kata dia dikutip akun Instagram @muamalah_daily, Selasa (29/3/2022).

Dalam bahasa fikih, transaksi ini disebut kafalah bil ujrah. Di mana diperbolehkan oleh ulama madzhah Syafi'iyah.

Saat kartu kredit syariah ini digunakan untuk mendapatkan dana tunai, maka kewajiban pengguna adalah sebesar pokok pinjaman, sehingga tidak mengandung unsur ribawi.

"Kecuali dia membayar biaya penarikan dana tunai tersebut," katanya.

3. Perjanjian mengikat

Salah satu klausul atau perjanjian mengikat dalam kartu kredit syariah adalah tidak membuka potensi mudah berutang dan berlebih-lebihan oleh pengguna.

"Kartu kredit syariah tidak memperkenankan pengguna menggunakan secara berlebihan, misalnya sampai pengguna terlilit utang," ujarnya.

4. Diawasi OJK dan DPS

Sebagai produk yang dikeluarkan lembaga keuangan, kartu kredit syariah juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Hal itu dilakukan untuk memastikan operasional kartu kredit syariah, yang juga tercatat dalam Fatelwa DSN MUI No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 22 April 2025
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan