Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Tarik Ulur Kelompok Nasionalis, Islam, dan Sekuler terhadap Sila Ketuhanan

fajar adhitya Kamis, 02 Juni 2022 - 23:45 WIB
Tarik Ulur Kelompok Nasionalis, Islam, dan Sekuler terhadap Sila Ketuhanan
Pegiat sejarah, Beggy Rizkiyansyah menjelaskan, dalam sejarahnya, Pancasila mengalami berbagai perubahan dari gagasan 1 Juni 1945 oleh Sukarno. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Sila pertama Pancasila yang kita kenal saat ini adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Posisinya jauh berbeda dengan rumusan Pancasila yang dicetuskan Sukarno dengan menempatkan Ketuhanan dalam posisi buntut.

Pegiat sejarah, Beggy Rizkiyansyah menjelaskan, dalam sejarahnya, Pancasila mengalami berbagai perubahan dari gagasan 1 Juni 1945 oleh Sukarno. Saat itu, terlihat jelas Ketuhanan bukan di urutan pertama.

“Jika diperas, seperti dalam pidato Sukarno tersebut, Ketuhanan bukanlah intisarinya. Sila Ketuhanan justru mendapat perhatian setelah dikompromikan dengan perwakilan kelompok Islam yang awalnya mengajukan Islam sebagai dasar negara,” kata Beggy kepada Langit7.id, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:

Dalam benak Bung Karno kala itu, Ketuhanan hanyalah sebatas pengakuan terhadap Tuhan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan kebebasan beragama. Hal ini berbeda 180 derajat dengan anggota sidang 1 Juni 1945 lainnya, Ki Bagus Hadi Kusumo yang menawarkan Islam sebagai dasar negara.

Meski pidato Bung Karno secara substansi menjadi isi hampir seluruh undang-undang dasar dan pembukaan undang-undang dasar yang sekarang , tapi gagasan Sukarno pada 1 Juni itu belum cukup memuaskan, khususnya para tokoh Islam. Sidang kemudian memutuskan membentuk Panitia Sembilan.

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menggelar pertemuan untuk merumuskan dasar negara. Selain Sukarno, anggotanya adalah Mohamad Hatta, Mohamad Yamin, Achmad Soebarjo, A.A Maramis, Abdulkahar Muzakir, KH Wahid Hasyim, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso.

Sementara kubu tokoh Islam diwakili oleh KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, Abdul Kahar Muzakir, dan Abikoesno Tjokrosoejoso. Anggota lainnya mewakili pandangan nasionalis sekuler, seperti Soekarno, Mohamad Hatta, Mohamad Yamin, Mr Alexander A.A Maramis, dan Achmad Soebarjo.

Baca Juga:

Setelah melakukan kompromi antar anggota yang terdiri dari kaum nasionalis Islam dan sekuler itu, Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Pancasila akhirnya menjadi konsensus antara kelompok nasionalis Islam dan sekuler, seperti yang tercantum di Piagam Jakarta 22 Juni.

Kelak, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang sesudah Proklamasi Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta itu sebagai Pendahuluan bagi Undang-Undang Dasar 1945, dengan mencoret bagian kalimat dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

Beggy menjelaskan, terlepas dari kontroversi penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta, sila Ketuhanan Yang Maha Esa kembali mendapat perhatian ketika Sukarno memberlakukan Dekrit 5 Juli 1959. Pemerintah menegaskan bahwa sila Ketuhanan merupakan jaminan bagi aspirasi umat Islam.

Termasuk pembentukan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam (syariat Islam), seperti yang diungkapkan oleh PM Djuanda dan penjelasan resmi pemerintah. Penjelasan pemerintah saat itu seperti yang dimuat ulang dalam publikasi Kementerian Penerangan tahun 1964.

Baca Juga:

“Perkataan ‘Ketuhanan’ dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diberikan arti ‘Ketuhanan, dengan kewadjiban bagi ummat Islam untuk mendjalankan sjari’atnya’ sehingga atas dasar itu dapat ditjiptakan perundang-undangan bagi para pemeluk agama Islam, jang dapat disesuaikan dengan sjari’at Islam.”(Kementerian Penerangan RI: 1964).

Terkait penjiwaan dan implementasi sila pertama Pancasila saat ini, Beggy menilai sebagian sikap pemerintah telah memenuhinya. Terlihat dari sejauh mana pemerintah bersama legislatif membentuk undang-undang berdasar prinsip syariah, seperti undang-undang halal atau ekonomi syariah.

“Tapi masih ada juga ketakutan terhadap usaha-usaha lain untuk menampung aspirasi umat Islam dalam undang-undang. Jadi perlu dijelaskan lagi ke publik makna sila pertama itu,” kata Beggy.

"Artinya agama dan aspirasi umat beragama menjadi hal yang penting di negara ini. Seperti kata Bung Hatta, sila Ketuhanan menyinari sila-sila lainnya," imbuhnya.

Baca Juga:

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)