LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan temuan dana bantuan sosial (
bansos) yang merugikan negara sebesar Rp6,93 triliun, dan terindikasi tak tepat sasaran. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, menjawab bahwa temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dalam waktu lima hari.
Menurut Risma, temuan yang diserahkan BPK tersebut adalah temuan yang biasa dilakukan, untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial.
“Jadi, memang begitu, kami harus jawab, alhamdulillah selesai. Kita harus mengerjakan satu minggu, alhamdulillah lima hari kelar dan bisa diterima,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Risma yakin predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedua yang diterima Kementerian Sosial, dapat menjawab temuan tersebut.
“Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi cek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar Risma.
Sebelumnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menyampaikan dana sejumlah Rp5,5 triliun yang disalurkan kepada nama-nama yang tidak masuk dan tidak terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, orang yang tidak ada di dalam daftar ikut menerima. Sehingga dari Rp120 triliun dana
bansos, BPK melakukan sampling dengan pemeriksaan yang valid, dan Rp5,5 triliun tidak masuk dalam DTKS.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Prasejahtera di Surabaya
BPK meminta Kemensos untuk memberikan daftar penerima larangan sejumlah Rp5,5 triliun tersebut.
Achsanul mengatakan ada masalah pembaruan data, karena banyak daerah yang tidak tertib dalam menghadapi data penerima
bansos di daerah masing-masing.
Selain itu, Achsanul menyebut praktik pemimpin daerah di nomor daerah yang hanya memberi daftar nama dari tim sukses yang mereka terima untuk menerima bansos.
(jqf)