Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 01 November 2025
home lifestyle muslim detail berita

Anjuran dan Larangan saat Jamuan Walimatus Safar

Fifiyanti Abdurahman Rabu, 08 Juni 2022 - 15:37 WIB
Anjuran dan Larangan saat Jamuan Walimatus Safar
Jemaah haji di Masjidil Haram, Mekkah. Foto: Pexels
LANGIT7.ID - , Jakarta - Sudah menjadi tradisi di Indonesia ketika orang akan berangkat haji mengundang masyarakat sekitar untuk hadir dalam acara syukuran atau biasa dikenal Walimatus Safar.

Acara walimatus safar ini merupakan bentuk syukur dari pemangku hajat, orang yang akan naik haji, karena diberi kesempatan berkunjung ke Tanah Suci.

Mudir Ma’had Imam al-Bukhari Ginanjar Nugraha, M.Sy mengatakan walimah secara bahasa berasal dari kata al-walim yang artinya berkumpul, di mana dua insan berkumpul.

Baca juga: Walimatus Safar Boleh Dilakukan, Asal tak Berlebihan

Adapun secara istilah, dimaknai dengan jamuan makan dalam acara pernikahan. Dimaknai secara mutlak yaitu setiap jamuan makan karena sebab hadirnya kegembiraan.

Di Indonesia, Ustadz Ginanjar menjelaskan, walimah dimaknai secara umum yaitu jamuan makanan. Di antaranya tradisi walimah safar haji, dengan mengundang keluarga, kerabat dekat, tetangga, sahabat dan lainnya yang bertujuan untuk syukuran, berpamitan, meminta doa, meminta maaf, mengadakan pengajian dan diakhiri dengan jamuan makan.

Secara analisis istishab atau hukum asal, walimah sebelum safar haji atau umrah termasuk dalam kategori muamalah, hukum asalnya adalah mubah.

Adapun yang menjadi batasannya yakni; pertama, tidak israf atau berlebihan dalam pelaksanaan walimah sebelum safar haji atau umrah, jamuan tidak berlebihan, sesuai dengan firman Allah.

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا
تُسْرِفُوٓا۟ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ ﴿٣١﴾

"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf[7]: 31).

Selanjutnya, mengundang tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Menurut dia, terkadang undangan jamuan makan hanya ditujukan kepada orang kaya saja, maka hal tersebut termasuk dalam seburuk-buruknya jamuan.

Dari Abu Huraiah Rasulullah saw bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ﷺ

"Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan walimah, yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Siapa yang tidak memenuhi undangan maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ." (HR. al-Bukhari: 4779).

Baca juga: Amphuri Imbau Calon Jamaah Haji Tak Gelar Walimatus Safar Jelang Keberangkatan

Berikutnya, makanan dan minuman yang halal dan thayyib. Jamuan tidak terlepas dari hidangan makanan, maka makanan atau minuman tersebut dipastikan halal dan thayyib.

يَٰأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿١٦٨﴾

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah[2]: 168).

Kemudian, larangan riya dan sum’ah. Ustadz kelahiran Bandung 1985 ini mengatakan riya adalah beramal baik dengan tujuan untuk dilihat dan mendapatkan pujian manusia. Adapun sum’ah yakni beramal baik, namun ingin didengar dan berharap pujian dari manusia.

"Terkadang ada yang mengadakan pesta jamuan makanan namun tujuannya bukan berbagi dan bersyukur, tapi untuk dipandang atau didengar mengharapkan pujian dari orang lain, maka hal tersebut tidak menjadikan amal saleh perbuatan tersebut," ucap alumni UIN Syarif Hidayatullah ini pada Langit7, Selasa (7/6/2022).

Nabi Saw bersabda:

مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ يُرَائِي يُرَائِي اللَّهُ بِهِ

"Barangsiapa yang beramal karena sum'ah, Allah akan menjadikannya dikenal sum'ah, sebaliknya barangsiapa yang beramal karena riya', Allah akan menjadikannya dikenal riya." (HR. al-Bukhari: 6018).

Lebih lanjut, Ustadz Ginanjar mengatakan riya atau sum’ah termasuk dalam kategori syirik kecil yang tentunya hukumnya haram. Nabi Saw bersabda:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الرِّيَاءُ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِيَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً

"Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah syirik kecil." Mereka bertanya: Apa itu syirik kecil wahai Rasulullah ﷺ? Rasulullah ﷺ menjawab: "Riya', Allah 'Azza Wa Jalla berfirman kepada mereka pada hari kiamat saat orang-orang diberi balasan atas amal-amal mereka: Temuilah orang-orang yang dulu kau perlihat-lihatkan di dunia lalu lihatlah apakah kalian menemukan balasan di sisi mereka?" (HR. Ahmad: 22523).

Baca juga: Suhu Saudi Capai 44 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Selanjutnya, larangan berbangga diri atau sombong. Terkadang ada pula motif jamuan makan itu untuk berbangga diri atau unjuk kesombongan. Jika seperti itu maka pengadaan jamuan tersebut hukumnya haram.

Allah Ta’ala berfirman;

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًاۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ ﴿١٨﴾

"Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri." (QS. Luqman[31]: 18).

Kemudian, mengisi acara walimah dengan kebaikan, ketaqwaan, dan larangan berbuat dosa dan kemunkaran. Konten acara jamuan tentunya mesti berisi kebaikan dan dekat dengan ketaqwaan, bukan kemunkaran dan kemaksiatan. Misalnya dengan mengundang pedangdut yang mempertontonkan aurat dan lainnya.

Firman Allah Ta’ala;

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaanNya." (QS. Al-Ma'idah[5]: 2).

Lalu, larangan memaksakan diri. Takalluf yaitu perbuatan memaksakan atau menyusahkan diri sendiri. Terkadang ada sebagian masyarakat yang memaksakan diri untuk mengadakan walimah safar, padahal ia tergolong mempunyai tingkatan ekonomi yang terbatas.

"Tentunya jika memang tidak mampu, tidak perlu memaksakan diri, apalagi dengan cara berhutang sana sini yang akan menyusahkan diri," kata Ustadz Ginanjar.

Terakhir, tidak menganggap walimah safar haji sebagai bagian dari syariat yang berhubungan dengan kaifiyat haji. Menurut dia, pada dasarnya walimah safar haji termasuk tradisi muamalah, bukan sebagai bagian dari syariat haji.

Karenanya, jangan menganggap atau menjadikannya sebagai rukun, syarat, sunat dan lainnya terkait dengan ibadah haji. Jika mengaitkannya, maka bisa termasuk dalam kategori amalan bid’ah dan tertolak serta hukumnya haram.

Dari Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." (HR. Muslim: 3243).

Baca juga: Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci InsyaAllah Husnul Khatimah

Adapun Rasulullah SAW mengadakan jamuan makan, bukan ketika akan safar tapi setelah safar berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdullah;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

"Dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Rasulullah ﷺ ketika tiba di Madinah, Beliau menyembelih seekor unta atau seekor sapi." (HR. al-Bukhari: 2859).

Demikian berdasarkan riwayat dari Nabi SAW, namun bukan berarti walimah safar sebelum berangkat itu dilarang, tetap diperbolehkan. Karena termasuk adat muamalah dan tidak bertentangan secara syariat maupun secara asal.

Di samping itu memberi makanan jamuan kepada tetangga, sahabat dan lainnya, termasuk dalam perbuatan yang dianjurkan, tanpa dibatasi waktunya. Termasuk ketika akan melaksanakan safar sebelum haji atau umrah.

"Dengan demikian kesimpulannya mengadakan walimah atau jamuan sebelum safar haji atau umroh hukumnya boleh. Adapun yang menjadi batasannya, tidak israf, riya, sum'ah, sombong, takalluf atau memaksakan diri, tidak ada kemaksiatan dan kemunkaran, makanan dan minuman dipastikan yang halal dan thayib, dan tidak menganggapnya sebagai bagian dari syariat haji," pungkas alumni UIN Gunung Djati ini.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 01 November 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan