Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kinerja OJK Dinilai Belum Maksimal, Revisi UU Keuangan Diperlukan

Muhajirin Senin, 13 Juni 2022 - 12:00 WIB
Kinerja OJK Dinilai Belum Maksimal, Revisi UU Keuangan Diperlukan
Ilustrasi (foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini belum dapat dikatakan sukses. Itu karena ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Hal itu disampaikan oleh Pemred Majalah Infobank, Eko B Supriyanto dalam diskusi ‘Menakar Kinerja OJK di Hutan Rimba Lembaga Keuangan’ yang digelar oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Ahad (12/6/2022).

Menurut Eko, pekerjaan rumah itu terkait misi utama pendirian OJK, yakni pengawasan terhadap konglomerasi yang terintegrasi bisa berjalan dengan baik. Berkaca dari krisis, dalam mengawasi grup perusahaan yang mempunyai bank, asuransi, multifinance, sekuritas dan lain-lain bisa diawasi dalam satu payung.

Baca Juga: Indef: Platform Finansial Digital Didominasi Pinjol Ilegal

“Tetapi pengawasan konglomerasi di Indonesia menurut world bank belum maksimal,” kata Eko dalam diskusi ‘Menakar Kinerja OJK di Hutan Rimba Lembaga Keuangan’, Ahad (12/6/2022).

Di sektor industri keuangan non-bank, masalah asuransi seperti Bumi Putera, harus diselesaikan, karena menjadi citra buruk bagi OJK. Demikian juga masalah asuransi Kresna yang dipailitkan bukan oleh OJK tapi oleh PKPU.

“Padahal dalam UU Keuangan yang bisa mempailitkan perusahaan jasa keuangan adalah OJK,” tutur Eko.

Kendati begitu, Eko menyebut salah satu kesuksesan OJK adalah bagaimana OJK membereskan persoalan Bank Muamalat, Bukopin, dan Bank Banten yang selesai ditangani.

“Itu keberhasilan OJK,” tutur Eko.

Atas dasar itu, Eko menilai diperlukan revisi Undang-undang (UU) Keuangan terkait OJK, agar struktur di Anggota Dewan Komisaris (ADK) OJK agar dalam satu tubuh.

Baca Juga: Lindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK Rilis Aturan Terbaru

Kepemimpinan dari pimpinan OJK juga harus seperti pimpinan Bank Indonesia (BI) yang bisa mengatur dan mengambil keputusan secara lintas divisi di dalam tubuhnya. Di tengah hutan rimba sistem keuangan yang semakin rumit, masalah kepemimpinan dan Dewan Pengawas OJK yang harus didirikan menjadi semakin penting.

“Di samping itu semua catatan penting untuk OJK adalah bagaimana bisa berperan dalam meningkatkan literasi masyarakat tentang keuangan secara masif dan digital financial, juga financial deepening serta pengawasan terhadap konglomerasi yang harus dilakukan OJK,” ungkap Eko.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)